Ia mengatakan, ada siswa yang lulus saat melihat hasil seleksi SMA pagi hari, tetapi siang hari setelah dipastikan kembali, tiba-tiba namanya tidak muncul lagi.
• Tak Lulus PPDB SMP, Kadisdik Padang Sarankan Masuk Swasta atau Sekolah di Bawah Kemenag
Selain itu, ada juga beredar surat keterangan domisili sebagai syarat mendaftar di jalur zonasi.
Menurut Muchlis Yusuf Abit, seharusnya syarat itu cukup KTP dan KK saja, tidak terima surat keterangan domisili.
Hal itu bertujuan agar tidak ada kecurangan dalam proses pendaftaran.
Dia pun mendorong kepada pemerintah provinsi untuk membenahi sistem tersebut.
"Dengan adanya beberapa persoalan tersebut, kami Komisi V merekomendasikan agar Dinas Pendidikan Sumbar memperpanjang proses pendaftaran selama dua hari," tutur Muchlis Yusuf Abit. (*)