PPDB Online Sumbar

Cara Cek Hasil PPDB Online SMP Padang, Dijadwalkan Diumumkan Pukul 10.00 di psb.diknaspadang.id

Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan laman psb.diknaspadang.id yang menjadi situs PPDB Online SMP Padang 2020

Bisa Juga Cek di Sekolah Pilihan

Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Online Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Padang akan diumumkan besok, Jumat (3/7/2020).

Kepala UPTD Data Pokok Pendidikan dan Teknologi Informasi atau Dapodik TI Dinas Pendidikan Padang Tresyy Yulinda mengatakan pengumumannya dilakukan pukul 10.00 WIB melalui website.

Orang tua murid atau peserta didik yang tidak bisa membuka website bisa melihat di sekolah yang dituju atau sekolah pilihannya.

"Misalnya tidak bisa karena tidak ada paket, mereka bisa daftar langsung ke sekolah pilihannya, misalnya pilihan sekolahnya SMP  1 maka akan bisa melihat hasilnya disana," kata Tresyy Yulinda, Kamis (2/7/2020).

Menurutnya, pihak sekolah akan mencetak hasil seleksi PPDB SMP tahap pertama dan memajang di sekolah masing-masing.

"Selain itu, dari sekolah juga akan keluar hasilnya, misalnya SMP 1 Padang, mereka akan ngeprint dan memajang di sekolahnya," ujarnya.

Tresyy Yulinda mengatakan setelah pengumuman, peserta didik harus melakukan daftar ulang.

Jadwal daftar ulang bagi lulus PPDB tahap pertama dilakukan pada 3-4 Juli 2020.

"Persyaratan daftar ulang membawa bukti pendaftaran ke sekolah masing-masing dan berkas lainnya sesuai dengan permintaan sekolah, biasanya berkas data diri" ujarnya. 

Bisa Tahap II

Ia mengatakan untuk yang tidak lulus tahap pertama masih bisa melakukan pendaftaran pada tahap kedua PPDB Online SMP.

"Pengumunan kelulusannya besok, kalau tidak lulus masih bisa daftar tahap kedua. Jumlah pendaftaran tahap pertama belum bisa kita pastikan, saat ini masih proses," ungkapnya.

Pada pendaftaran tahap II calon peserta didik dapat memilih sekolah melalui dua jalur, zonasi dan perpindahan orang tua.

Lanjutnya, saya tampung Jalur zonasi minimal lima puluh persen dari daya tampung sekolah.

Untuk jalur perpindahan orang tua, daya tampungnya maksimal 5 persen.

"Untuk yang berasal dari luar Kota Padang atau melalui jalur perpindahan orang tua kuota daya tampungnya maksimal 5 persen," tambahnya. (*)

Berita Terkini