Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Universitas Andalas (Unand) telah menyiapkan skema bantuan keringanan UKT bagi para mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama masa pandemi virus corona (Covid-19).
Hal itu sesuai aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 25 tahun 2020.
Wakil Rektor (WR) II Unand Wirsma Arif Harahap menjelaskan, ada empat skema yang disiapkan Unand.
• Dekan Fateta Unand Ajak Pemda dan Perguruan Tinggi Dirikan ‘Kampus Nagari’ di Sumbar, Apa Itu?
• Prof Dr Ir Novri Nelly, MP Jabat Kaprodi S2 Ilmu Hama dan Penyakit Tumbuhan Unand, Terpilih Aklamasi
Pertama, adanya penghapusan UKT pada semester ganjil 2020/2021 bagi mahasiswa yang terdampak langsung Covid-19.
Misal, orang tuanya terkena Covid-19 lalu meninggal dunia.
"Itu bisa dihapuskan," ungkap Wirsma Arif Harahap saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (1/7/2020).
• Info Terbaru Tentang iPhone 12 Dijual Tanpa Charger dan Earphone, Harga Mulai Dari Rp 7,8 Juta
• Disdik Sumbar Jawab Keluhan Orang Tua Terkait PPDB Online, Selalu Ada Kendala Nanti Dicari Solusi
• Sang Legenda Herman Darmo Purna Tugas, Ini Bukan Perpisahan, Tak Perlu Bersedih
Kedua, diturunkan tingkat UKT-nya. Unand ada tujuh tingkatan UKT.
Unand akan turunkan tingkat UKT-nya, kalau umpamanya penghasilan orangtuanya berkurang.
Itu berlaku untuk semester ganjil, dan belum tentu semester depan hal yang sama terjadi.
Ketiga, Unand mengurangi jumlah UKT mahasiswa, tergantung seberapa besar dampaknya, nanti akan diverifikasi oleh dekan dan Kepala Prodinya.
• Fateta Unand Gagas KKN New Normal, Bantu Masyarakat dan Pemerintah Hadapi Covid-19
• Mahasiswa Teknik Sipil Unand Permudah Warga, Bikin Alat Cuci Tangan Pakai Sistem Injak
• Laboratorium Unand Bantu Percepat Periksa Spesimen Corona, Maksimal 480 Spesimen Per Hari
Keempat, pembayaran UKT boleh dicicil.
"Empat skema itu untuk UKT, rencananya 1 Juli ini ditandatangani Rektor Unand," terang Wirsma Arif Harahap.
Ia menyebut, pembayaran dapat dilakukan pada 13 Juli 2020, sehingga masih ada waktu selama dua pekan untuk menyiapkannya.
Dan kemungkinan jangka waktu pembayaran UKT akan diperpanjang dari 13 Juli hingga 3 Agustus 2020.
• Harga Kebutuhan Pokok di Padang Awal Bulan Juli 2020, Cabai Merah Lokal Harga Rp 16.000 Perkilogram
• Info Cuaca Sumatera Barat 1-3 Juli 2020, Berawan dan Berpotensi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah
• Awal Bulan Klaim Token Listrik Gratis, Segera Login www.pln.co.id atau Chat WhatsApp 08122123123
"Jadi diperpanjang nanti masa pembayarannya, Dulu pembayaran UKT itu diberi waktu satu pekan, sekarang masa pembayarannya diperpanjang hingga 3 Agustus," ujar Wirsma Arif Harahap.
Wirsma Arif Harahap mengungkapkan, skema itu dipersiapkan dalam rangka membantu masyarakat yang kurang mampu atau terdampak signifikan pandemi Covid-19. (*)