Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua KPU Sumbar Amnasmen menegaskan tahapan Pilkada sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 menjadikan jaminan kepastian bahwasanya Pilkada di Sumbar memang pasti akan dilaksanakan 9 Desember 2020.
Menurut Amnasmen, hal itu menjadi tahapan pelaksanaan yang paling kontroversial karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
• PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Resmi Keluar, KPU Tahapan Mulai 15 Juni 2020
• Masa Pandemi Covid-19, KPU Padang Panjang Wajibkan Penyelenggara Pilkada Jalani Rapid Tes
"Namun tentu saja dengan alasan semuanya dapat diterima dan dimaklumi," tutur Amnasmen saat diskusi tentang Penyelenggaraan Pilkada di Sumbar dalam Terpaan Pandemi Covid-19, Sabtu (20/6/2020) malam.
Lebih lanjut Amnasmen menyampaikan, KPU melalui PKPU Nomor 5 Tahun 2020 menetapkan, jadwal awal tahapan Pilkada Senin 15 Juni 2020 kemarin.
Empat tahapan yang sempat dihentikan, ditetapkan melalui surat keputusan bahwasanya tahapan Pilkada dilanjutkan kembali.
Tahapan pertama adalah mengaktifkan kembali anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Kemudian, KPU juga sesegera mungkin berkoordinasi dengan Pemda masing-masing, tidak hanya menginformasikan tahapan, tapi juga menyampaikan kesiapan KPU.
• KPU Mentawai Rencana Tambah 10 TPS di Pilkada 2020, Tahapan Pertama Verifikasi Faktual
Hal tersebut dianggap penting karena tentu langkah utama dalam kondisi pandemi Covid-19 menyampaikan kepada semua pihak, bahwa tahapan Pilkada sudah dimulai.
"Kami siap meskipun cukup banyak aturan yang baik secara administrasi maupun teknis belum sampai," ujar Amnasmen.
Amnasmen menjelaskan, tahapan yang sudah mulai dilakukan Senin lalu adalah mengatifkan kembali PPK dan PPS.
Tahapan selanjutnya yang penting adalah pada 24 Juni.
Tahapan tersebut tidak ada di daerah lain, yakni KPU Sumbar dengan 8 KPU kabupaten kota, melaksanakan verifikasi faktual calon perseorangan.
"Dalam ketentuan yang diturunkan KPU, tercantum dukungan alat pelindung diri (APD) dan petunjuk teknis pemakaian APD yang berhubungan dengan pelaksanaan Pilkada sesuai protokol covid-19," ujar Amnasmen.
Amnasmen mengatakan, ketentuan tersebut sudah diturunkan, yang menjadi persolan bagi KPU, pertama, belum adanya dukungan anggaran untuk penyiapan APD tersebut.