Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut," ujarnya.
• Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kemenag dan LIPI, Cek Persyaratan yang Harus Dibawa saat Ujian
• Kemenag Sumbar Pantau Gerhana Matahari Cincin, Penentu Pergantian Rabiul Akhir ke Jumadil Ula
"Tentu kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang akan mengumumkan kebijkan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII," sambung Ace.
Lebih lanjut Ace menyebut, keputusan pelaksanaan ibadah haji atau tidaknya memang harus di ambil pada saat ini, mengingat jadwal jemaah Indonesia seharusnya berangkat pada 25 Juni 2020.
"Artinya semakin mendesak untuk segera diputuskan, apakah kita memang akan memberangkatkan jemaah haji atau membatalkan tahun ini," ujar Ace.
"Kenapa harus diputuskan saat ini?
Karena jika mengambil keputusan untuk memberangkatkan, membutuhkan persiapan semaksimal mungkin dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan calon jamaah haji Indonesia agar tdk tertular Covid 19," pungkas Ace. (*)