Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polresta Padang mengamankan narapidana (napi) yang bebas terkait Corona Sabtu (23/5/2020) siang di Kota Padang, Provinsi Sumateta Barat (Sumbar).
Akibatnya, sang napi perempuan itu diamankan bersama dengan orang tuanya, karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan barang bukti (BB) parfum merek tertentu.
Napi asimilasi tersebut berinisial MC atau Nana (29) dan orang tuanya A atau Ny Ida (61) warga Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan ibu dan anak itu diamankan pada Sabtu (23/5/2020).
Ia mengatakan kedua pelaku diamankan di sebuah rumah di Jalan Raya Kuaro,Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumbar, Sabtu siang.
"Kedua pelaku diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan, keduanya merupakan anak dan orangtua kandung," kata Kompol Rico Fernanda, Sabtu (23/5/2020).
Kompol Rico Fernanda menjelaskan modus yang dilakukan kedua pelaku adalah bekerja sama dalam melakukan pencurian parfum.
Ia mengatakan pelaku melakukan pencurian di Toko Azwa Perfume di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 3 Jati, Kelurahan jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
• Seorang Pria Warga Pasaman Barat Ditemukan Tidak Bernyawa, Diduga Hanyut Saat Mendulang Emas
• Gempa Kekuatan 5.3 M Guncang Tua Pejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tidak Berpotensi Tsunami
• Pemko Padang Gelar Takbir Virtual, Walikota Mahyeldi Targetkan 1000 Orang Mengikuti
"Ibunya menghalangi pandangan penjaga toko, sedangkan anaknya mengambil parfum. Aksinya tersebut juga terekam kamera CCTV," ujar Kompol Rico Fernanda.
Kompol Rico Fernanda menyebutkan kalau pelaku diamankan sesuai dengan laporan polisi nomor LP/258/B/V/2020/SPKT UNIT III, tanggal 23 MEI 2020.
Pihaknya menyebutkan ada perkara lain, yaitu terkait laporan polisi :LP/259/B/V/2020/SPKT UNIT I, tanggal 24 MEI 2020.
Sedangkan, tempat kejadian perkara (TKP), kedua di Lidyia Baby di Jalan Gajah Mada No 56, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, ia tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Padang," kata Kompol Rico Fernanda.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa delapan botol parfum, dan satu pasang sepatu anak-anak.
Kepada petugas penyidik Polresta Padang, kedua ibu dan anak tersebut mengakui perbuatannya.(*)
• KRONOLOGI Ibu dan Anak di Padang Diduga Curi Parfum, Aksi Pelaku Terekam Kamera CCTV
• Seorang Pria di Padang Kuras Kotak Amal di Masjid, Ngaku Hasil Curian untuk Bayar Utang