Syarat yang Harus Dilengkapi Pengurus Mesjid di Padang Bila Ingin Gelar Shalat Idul Fitri Berjamaah

Penulis: Rima Kurniati
Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan shalat Idul Fitri di depan kantor Gubernur Sumbar, Jalan Jendral Sudirman, Rabu (5/6/2019) tahun lalu. Tahun ini sejumlah syarat harus dilengkapi pengurus mesjid untuk melaksanakan salat Idul Fitri di tengah pandemi Corona.

9. Mengatur jarak antara jama’ah (60 cm).

10. Jama'ah membawa sajadah/ tikar masing-masing.

11. Khutbahnya iqtishor/ dipendekkan (maksimal 15 menit).

12. Keluar Masjid/Mushalla tetap jaga jarak dan tidak boleh berkerumun.

13. Pengurus Masjid/Mushalla harus membentuk tim khusus yang akan mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas.

14. Pengurus Masjid/Mushalla membuat surat pernyataan dan ditanda tangani di atas materai 6000.

Mahyeldi menambahkan Rekomendasi  diberikan jika memenuhi seluruh persyaratan tersebut di atas. (*)

Berita Terkini