9. Mengatur jarak antara jama’ah (60 cm).
10. Jama'ah membawa sajadah/ tikar masing-masing.
11. Khutbahnya iqtishor/ dipendekkan (maksimal 15 menit).
12. Keluar Masjid/Mushalla tetap jaga jarak dan tidak boleh berkerumun.
13. Pengurus Masjid/Mushalla harus membentuk tim khusus yang akan mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas.
14. Pengurus Masjid/Mushalla membuat surat pernyataan dan ditanda tangani di atas materai 6000.
Mahyeldi menambahkan Rekomendasi diberikan jika memenuhi seluruh persyaratan tersebut di atas. (*)