Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pemko Padang memberikan kesempatan bagi pengurus masjid yang ingin menyelenggarakan salat Idul Fitri berjamaah.
Wali Kota Padang Mahyeldi mengatakan pengurus masjid harus melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan.
• Salat Idul Fitri Daerah Zona Hijau Corona di Padang, Pengurus Masjid Bisa Ajukan Surat ke Camat
• Pandemi Covid-19, Kabupaten Sijunjung Tiadakan Salat Idul Fitri 1441 H di Lapangan M Yamin
Kemudian pengurus masjid mengajukannya ke camat masing-masing.
"Kalau ada rencana untuk menyelenggarakan salat Idul Fitri, maka silahkan buat surat permohonan kepada camat," kata Mahyeldi, Kamis (21/5/2020).
Kemudian camatlah yang akan membuat komitmen dengan pengurus masjid tersebut.
Berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi pengurus masjid yang hendak gelar salat Idul Fitri di masjid berdasarkan Surat Wali Kota Padang Nomor : 451.172/Kesra-2020 Tanggal 19 Mei 2020 yang didapatkan dari Kabag Kesra Pemko Padang.
1. Lokasi Masjid/Mushalla tidak berada di jalan perlintasan atau jalan raya.
2. Tidak ada kasus positif Covid-19 di wilayah Kelurahan Masjid/Mushalla yang bersangkutan.
3. Tidak ada jama'ah pendatang di luar jama'ah tetap di lingkungan Masjid/Mushalla tersebut.
4. Jama'ah masuk Masjid/Mushalla pada satu pintu dan harus dilakukan pengukuran suhu tubuh (thermogun disediakan oleh pengurus Masjid/Mushalla).
5. Jama'ah adalah warga yang dikenal oleh pengurus dan dalam kondisi sehat atau tidak batuk, pilek dan demam.
6. Jama'ah tidak memiliki riwayat penyakit kronis (sakit gula, tekanan darah tinggi, penyakit jantung dan stroke).
7. Seluruh jama'ah Masjid/Mushalla wajib memakai masker.
8. Pengurus Masjid/Mushalla wajib menyediakan sabun cuci tangan di tempat berwudhu.
9. Mengatur jarak antara jama’ah (60 cm).
10. Jama'ah membawa sajadah/ tikar masing-masing.
11. Khutbahnya iqtishor/ dipendekkan (maksimal 15 menit).
12. Keluar Masjid/Mushalla tetap jaga jarak dan tidak boleh berkerumun.
13. Pengurus Masjid/Mushalla harus membentuk tim khusus yang akan mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas.
14. Pengurus Masjid/Mushalla membuat surat pernyataan dan ditanda tangani di atas materai 6000.
Mahyeldi menambahkan Rekomendasi diberikan jika memenuhi seluruh persyaratan tersebut di atas. (*)