Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang oknum anggota DPRD Pasaman mendapat sanksi berupa surat peringatan (SP) 1 dari DPC Partai Gerindra setempat.
Diketahui, anggota dewan tersebut berinisial M, dari fraksi Partai Gerindra.
Ia diberi SP1 gara-gara cekcok dengan petugas PSBB di posko check point perbatasan Agam dengan Pasaman di Salareh Aia, Jambatan Masang, Sumatera Barat ( Sumbar), Selasa (12/5/2020).
Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPC Partai Gerindra sekaligus tengah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Bustomi.
• VIRAL Video Cekcok Anggota DPRD Pasaman Vs Petugas PSBB, Ngaku Masker Hilang lalu Tancap Gas
"Iya benar, dari Dapil V Pasaman. Kebetulan berdomisili di Tigo Nagari dan beliau memang anggota fraksi Gerindra," ungkap Bustomi saat dihubungi TribunPadang.
Bustomi mengaku telah mengecek surat tugas M. Namun, surat tugas tersebut tidak ada.
Sepengetahuan Bustomi, M ke luar Pasaman dalam rangka urusan pribadi.
"Agendanya urusan pribadi, kami pun tidak tahu. Dan beliau tidak ada melapor ke partai atau ke kantor DPRD. Surat tugas tidak ada," ucap Bustomi.
Terkait kelakukan oknum anggotanya di fraksi Gerindra, Bustomi mengatakan, sudah menandatangi SP1 terhadap M.
• VIRAL Aksi Tawuran Remaja di Depan Kantor Camat Pauh Padang, Polisi Langsung Bubarkan
SP1 tersebut sebagai sanksi atas pelanggaran masalah PSBB dan pergi keluar tanpa surat tugas.
"Saya habis Magrib dihubungi oleh DPP dan Ketua DPD Gerindra, beliau langsung menugaskan saya memberikan rekomendasi untuk membuat surat peringatan pertama," jelas Bustomi.
Dalam surat peringatan tersebut, diberikan sanksi untuk minta maaf ke masyarakat dan kepada gugus tugas yang bertugas di perbatasan Pasaman-Agam.
Bustomi menyebut, yang bersangkutan diberi waktu sampai besok, kalau tidak diindahkan SP2 akan keluar.
• UPDATE Corona di Sumbar Terus Bertambah, Per 12 Mei 2020 Total 319 Pasien Positif Covid-19