Corona Sumbar

Rapid Test atau Uji Swab untuk Calon Penumpang Pesawat, KKP Padang: Bisa ke Rumah Sakit/Klinik

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Bandara Internasional MinangkabauPadang Pariaman saat masih melayani penerbangan penumpang, Jumat (24/4/2020).

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Untuk bisa naik penerbangan perizinan khusus, calon penumpang harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Syarat yang paling utama adalah surat keterangan sehat dan bebas dari virus corona atau Covid-19.

Angkasa Pura II Jalankan Protokol Covid-19, Sejumlah Penumpang Batal Berangkat dari BIM

Cara Cek Data Penerima Bansos Terdampak Corona di Padang, Nama Ditempelkan di Kelurahan

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Kota Padang Jalil Alfani mengatakan, calon penumpang bisa melakukan pemeriksaan rapid test atau swab masing-masing secara mandiri ke unit layanan kesehatan yang ada.

"Misalnya, ke rumah sakit silakan saja. Nanti ada bukti hasil pemeriksaan rapid test dan PCR yang sifatnya non reaktif artinya negatif," kata Jalil Alfani.

Ia menyarankan calon penumpang untuk melakukan pemeriksaan ke rumah sakit pemerintah dan swasta.

Asalkan, rumah sakit tersebut berizin dan ada penanggung jawab.

Beda Data soal Jumlah Positif Corona di Limapuluh Kota, Ini Kata Jubir Covid-19 Pemprov Sumbar

Berikut Sebaran Pasien Sembuh dari Corona Per 10 Mei 2020 di Sumatera Barat, Terbanyak Kota Padang

"Tidak apa-apa di rumah sakit lain atau klinik lainnya. Kalau swasta ada SPH, BMC, dan beberapa yang lainnya," terang Jalil Alfani.

Ia juga menyatakan, semua rumah sakit dikirimi surat agar bisa melakukan pemeriksaan, tetapi semuanya tergantung calon penumpang mau tes dimana saja.

KKP kelas II Padang, lanjutnya, tidak menunjuk satu satu rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan.

Silakan datangi rumah sakit terdekat, misalnya yang dekat ke M Djamil mungkin ke M Djamil.

Kemudian, calon penumpang yang dekat ke SPH ke SPH.

"Saya juga tidak tahu apakah rumah sakit A, misalnya, bisa melakukan pemeriksaan apa tidak, yang penting KKP mengirim surat. Kalau tidak bisa, mungkin bahannya tidak ada," jelas Jalil Alfani.

Ia menyebut, surat yang ia kirim sifatnya hanya pemberitahuan.

Yang jelas calon penumpang yang akan berangkat harus membawa surat bebas Covid-19, di samping syarat lainnya.

Halaman
12

Berita Terkini