Sejauh ini lanjutnya para pelaku tersebut tidak segan-segan dalam melakukan aksinya untuk melukai korbannya.
Kompol Rico Fernanda menyebutkannya, pelaku dalam melakukan aksinya melukai korbannya dengan senjata tajam jenis pedang panjang.
"Para pelaku juga berniat untuk melukai korbannya, untuk salah seorang pelaku merupakan program asimilasi dari pemerintah dan dia melakukan perlawanan, sehingga kami lumpuhkan dengan timah panas," katanya.
Kompol Rico Fernanda menyebutkan modus pelaku yaitu dengan mencegat anak-anak yang mengendarai sepeda motor.
"Para pelaku mengancam dengan senjata tajam berupa sebilah pedang panjang kemudian sepeda motor tersebut dibawa pergi oleh mereka. Untuk proses penangkapan, kami dari Polresta Padang menyamar sebagai ojol dan mengunakan seragam ojol lengkap," kata Kompol Rico Fernanda.
Dijelaskannya, pihaknya kemudian melakukan transaksi dan mengamankan dua orang pelaku.
"Selanjutnya pihaknya melakukan pengembangan siapa saja pemain atau rekan lainnya yang beraksi di Kota Padang," ujarnya.
Dikatakannya dari pengembangan diamankan tiga orang pelaku RF (22), AP (19), dan Ra (23).
"Pelaku kami jerat pasal 365 KHUP dengan ancaman 12 tahun penjara," tutup Kompol Rico Fernanda.(*)