Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Badan Amil Zakat (Baznas) Padang sudah menetapkan nilai atau jumlah Zakat Fitrah dan nilai fidyah untuk tahun 1441H atau tahun 2020 ini.
Kepala Pelaksana Baznas Padang Sintaro Abe mengatakan jumlah Zakat Fitrah dan nilai fidyah yang dibayar disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.
• Berikut Ini Besaran, Waktu Pembayaran serta Penerima Zakat Fitrah Saat Ramadhan
• Begini Cara Hitung Zakat Penghasilan dan Ketahui Ada Delapan Golongan Penerimanya
Bila seseorang makan beras Solok, sebagai contoh, maka nilai Zakat Fitrah yang dibayarkan disesuaikan dengan harga beras Solok saat ini.
"Sesuai dengan jenis beras yang dimakan. Kalau beras Solok yang dimakan maka zakat fitrahnya sesuai dengan jenis tersebut," ungkapnya.
Waktu pembayaran, lanjut Sintaro Abe, bisa dilakukan sejak awal bulan Ramadan hingga akhir Ramadan.
Waktu terakhir pembayaran bisa tanggal 1 Syawal namun sebelum khatib naik mimbar khutbah Idul Fitri.
Namun, disarankan umat Islam yang hendak menunaikan Zakat Fitrah maupun Fidyah, membayarnya di awal Ramadan.
• Bolehkan Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Tunai dan Bagaimana Cara Menghitung Nominalnya?
• Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi untuk Karyawan, Nisab Setara 523 Kg Beras
Ini juga sesuai dengan imbauan pemerintah untuk membantu saudara yang terdampak Covid-19.
"Syariatnya sejak awal Ramadan sampai 1 Syawal sebelum khatib naik mimbar. Tapi sesuai anjuran pemerintah untuk saat ini disarankan dari awal Ramadan," jelasnya.
Zakat Fitrah ini dianjurkan diserahkan pada orang fakir dan orang miskin.
Inilah rincian Zakat Fitrah di Padang
- Zakat Fitrah jenis beras solok/sokan dengan harga beras Rp 16.000/kg, maka zakat fitrahnya Rp 40.000/orang
- Zakat Fitrah jenis beras anak daro dengan harga Rp 14.000/kg maka zakat fitrahnya Rp 37.000/orang
- Zakat Fitrah jenis beras IR 42 dengan harga Rp13.600/kg maka zakat fitrahnya Rp 34.000/orang
- Zakat Fitrah jenis beras Bulog dengan harga Rp 11.000/kg maka zakat fitrahnya Rp 27.500/orang
- Nilai Fidyah perhari Rp20.000/orang(*)
• Berikut Ini Merupakan Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf, Serta Golongan Penerima Zakat