PSBB Sumbar Mulai 22 April

Gerak Cepat PSBB Sumatera Barat, Sehari Setelah Disetujui Langsung Sosialisasi, Sudah Buat Aturan

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat mulai 22 April 2020

TRIBUNPADANG.COM - Pemprov Sumatera Barat langsung gerak cepat setelah Menteri Kesehatan RI menyetujui Pembatasan Sosial Berskalas Besar (PSBB).

Sehari setelah PSBB Sumbar disetujui sosialisasi pun langsung dilaksanakan, Sabtu (18/4/2020). 

PSBB di Sumatera Barat Berlaku Mulai 22 April 2020, Gubernur: Persiapan Sudah Sejak 3 Hari Lalu

BREAKING NEWS: PSBB di Sumbar Disetujui Pusat, Pemprov Siapkan Anggaran Rp 600 Miliar

Sejumlah billboard langsung dipasang di daerah perbatasan Sumatera Barat. 

Di antaranya Limapuluh Kota, Dharmasraya, Pesisir Selatan yang merupakan pintu masuk dari propinsi lain.  

Mulai 22 April 2020 mendatang, Sumatera Barat sudah menerapakan PSBB.

PSBB Sumatera Barat akan berlangsung selama 2 pekan.

Berlaku Mulai 22 April, Ini Aktivitas yang Dibatasi Saat PSBB di Sumatera Barat

Reaksi Gubernur Irwan Prayitno Setelah PSBB Sumbar Disetujui Pusat: Besok Kita Rapat

 

"Direncanakan hari Rabu tanggal 22 April sudah mulai PSBB di Sumbar untuk dua pekan ke depan," ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno usai mengikuti rakor bersama SKPD terkait di lingkungan Pemprov Sumbar, Sabtu (18/4/2020).

Terkait hal itu, kata Irwan Prayitno, pihaknya telah menggelar rapat dengan seluruh SKPD terkait untuk memantapkan konsep PSBB di Sumbar.

Irwan Prayitno menuturkan, persiapan untuk PSBB sebetulnya sudah sejak tiga hari lalu dilakukan bersama pemerintah kabupaten dan kota.

"Hari ini kita mantapkan, Insya Allah, besok siap konsepnya. Senin kita rapat finalisasi dengan bupati dan wali kota tentang konsep pelaksanaan PSBB di Sumbar," jelas Irwan Prayitno.

Sumbar Disetujui Pusat untuk PSBB, Menkes Terawan: Tinggal Dilaksanakan oleh Mereka

Reaksi Gubernur Irwan Prayitno Setelah PSBB Sumbar Disetujui Pusat: Besok Kita Rapat

Sebelum diefektifkan, kata Irwan Prayitno, pihaknya perlu melakukan sosialisasi terkait aturan dalam penerapan PSBB itu sebab ada kewenangan kota dan kabupaten juga yang menangani PSBB.

Namun, sosialisasi telah di mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020) baik melalui media sosial dan juga melalui billboard (bentuk poster dengan ukuran yang cukup besar dan diletakkan tinggi di tempat tertentu yang ramai dilalui orang).

Billboard dipasang di sejumlah titik di perbatasan antara lain di Limapuluh Kota, Dharmasraya, Pesisir Selatan yang merupakan titik masuk ke Sumbar.

"Insya Allah hari ini sudah mulai terpasang. Dengan sosialisasi dan pemantapan persiapan, Insya Allah Senin kita akan putuskan, mudah-mudahan sepakat," harap Irwan Prayitno.

Terkait regulasi, Pemprov Sumbar telah membuat aturan dalam penerapan PSBB itu dan itu akan tandatangani semua.

Surat-surat ditujukan ke semua pihak terkait, hotel-hotel, restoran, asosiasinya di PHRI, kemudian mall, tempat perbelanjaan juga disurati.

Selain itu juga angkutan umum melalui Organda juga akan disurati, semua akan dibatasi.

Disebutkan Irwan Prayitno, semua surat akan ditandatangani untuk menunjukan 22 April 2020 sudah mulai PSBB di Sumbar dengan panduan dan pedoman yang sudah disiapkan.

Diantaranya, jelas Irwan Prayitno, menutup semua tempat hiburan atau wisata, yang ada hanya menjual untuk kebutuhan harian.

"Apotik-apotik masih buka, yang tidak ada urusan dengan itu kita tutup. Kita surati semuanya," tegas Irwan Prayitno. 

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat (Sumbar).

Dilansir dari rilis yang disiarkan di website resmi Kemenkes, kemkes.go.id, keputusan tersebut ditetapkan Menkes pada hari ini Jumat 17 April 2020.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.

2 Siswa Setukpa Polri dari Polda Sumbar Positif Corona, 1 di Antaranya Dinyatakan Sembuh

Alasan ditetapkan PSBB di Sumbar karena kasus Covid-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.

Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan di Sumbar dalam rangka percepatan penangan Covid-19.

PSBB di Sumbar ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

"Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata dr Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Pemprov Sumbar Ajukan PSBB Hari Ini, Irwan Prayitno Harap Rp600 Miliar Cukup untuk Rencana Persiapan

Selanjutnya Pemerintah Provinsi Sumbar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah daerah Sumbar mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya.

Termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.

Gubernur Irwan Prayitno Sebutkan Pertimbangan Pemprov Sumbar Ajukan PSBB ke Pusat

Rp 600 Miliar Disiapkan

Sebelumnya, Pemprov Sumbar mengajukan PSBB ke pemerintah pusat pada Kamis (16/4/2020).

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan rencana awal, jika disetujui PSBB akan diterapkan selama dua pekan di Sumbar.

"Dengan alasan, dampak ekonomi akibat PSBB luar biasa juga, untuk itu perlu sama-sama dipikirkan, kita akan bantu cepat masyarakat terdampak," jelas Irwan Prayitno saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin sore.

Pada intinya, Irwan Prayitno menjelaskan, PSBB adalah membatasi pergerakan orang dengan tujuan mencegah penularan sehingga virus tidak menyebar ke yang lain.

Batal Padang dan Bukittinggi, PSBB Diajukan untuk Skala Sumbar, Besok Suratnya Dikirim ke Pusat

Menurut Irwan Prayitno, selama orang masih bergerak, perantau jalan-jalan di kampungnya, penyebaran virus corona tidak akan pernah selesai.

"Dengan PSBB, akan kita larang untuk keluar rumah. Sebaiknya jika keluar rumah hanya untuk urusan beli obat, berobat dan beli makanan," tutur Irwan Prayitno.

Irwan Prayitno menambahkan, PSBB secara teknis sebetulnya 80 persen telah dijalani di Provinsi Sumatera Barat.

Di antaranya pelarangan untuk sekolah, bekerja sudah dari rumah dan pelarangan beribadah di tempat ibadah tetapi ibadah dilakukan di rumah.

Tambah 7, Pasien Positif Corona di Sumbar Menjadi 62 Orang, 6 di Antaranya Meninggal Dunia

Kemudian, pelarangan berwisata, pelarangan kerumunan seperti pesta pernikahan, pembatasan penumpang di bandara, pembatasan masuknya orang yang ada di sembilan kawasan perbatasan, dan lainnya.

"Yang belum pembatasan angkutan umum, ojek dan pasar. Perlu bentuk penegasan melalui PSBB, kita serahkan kepada polisi, kerumunan tanpa izin ditangkap dengan dalil tanpa izin, misalnya Itu yang belum," ucap Irwan Prayitno.

Irwan Prayitno juga mengungkapkan, APBD Sumbar sudah habis semua untuk penanganan Covid-19.

Pemprov, kata dia, sudah mempersiapkan anggaran dan ia berharap bisa mencapai Rp600 miliar untuk rencana persiapan.

Tambah Satu Lagi Pasien Positif Corona Meninggal di Padang, Total di Sumbar Menjadi 6 Orang

Sekarang, tambah dia, telah disisihkan lebih kurang Rp400 miliar yang terdiri atas berbagai anggaran kegiatan.

"Kita mesti cari lagi. Tinggal nanti yang ada cuma belanja pegawai, gaji tunjangan, pemeliharaan gedung seperti listrik dan air."

"Ujung-ujungnya nanti gaji ke-13, tapi itupun biasa ditunda dan bisa diambil juga, program semua sudah hampir habis," beber Irwan Prayitno.

Dari anggaran penanganan yang telah disiapkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota termasuk bantuan dari pemerintah pusat, Irwan Prayitno berharap dapat memenuhi segala kebutuhan masyarakat di Provinsi Sumatera Barat. (*)

Berita Terkini