Berita Limapuluh Kota

Pemburu Burung Masuki Kawasan TWA Gunung Sago, BKSDA Amankan 4 Senapan

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Balai KSDA Sumbar melalui Resort Konservasi Wilayah (RKW) Limapuluh Kota berhasil menghentikan kegiatan penembak burung dengan menyita empat unit senapan angin, Selasa (7/4/2020).

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Balai KSDA Sumbar melalui Resort Konservasi Wilayah (RKW) Limapuluh Kota berhasil menghentikan kegiatan penembak burung dengan menyita empat unit senapan angin.

Para penembak burung tersebut berhasil ditemukan pada saat melakukan kegiatan menembak satwa burung di kawasan Taman Wisata Alam Gunung Sago Malintang.

"Kejadiannya itu terjadi di kawasan Taman Wisata Alam Gunung Sago Malintang pada Selasa (7/4/2020) yang lalu," kata Kepala Resort KSDA Limapuluh Kota, Martias, Kamis (9/4/2020).

Martias mengatakan penyergapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merupakan mitra polisi kehutanan (Polhut).

Dari laporan masyarakat mengatakan di kawasan TWA Gunung Sago ada masyarakat yang sering melakukan aktivitas masuk ke dalam kawasan tersebut.

"Laporannya, warga tersebut masuk dengan tujuan menembak burung. Sebenarnya tidak boleh ada aktivitas di dalam kawasan tersebut," ujar Martias.

Martias mengatakan di lokasi tersebut sudah ada tanda larangan masuk dan melakukan aktivitas di dalam kawasan TWA Gunung Sago. Namun, masyarakat masih ada yang mengindahkannya.

"Sekitar pukul 16.00 WIB kami sampai di lokasi kawasan TWA Gunung Sago, dan terlihat kendaraan sepeda motor pelaku di pondok ladang milik warga," kata Martias.

Rumah Kosong di Padang Terbakar, Warga Bersorak hingga Tepuk Tangan saat Terjadi Ini

Akhir Petualangan Maling yang Tinggalkan Pesan di Papan Tulis SMP 30 Padang, Beraksi 6 Orang

Martias mengatakan para pemburu burung tersebut ada lima orang, dan ditemukan enam burung hasil buruan.

"Ternyata burung tersebut bukan termasuk burung yang dilindungi. Namun, mereka sudah memasuki kawasan konservasi TWA Gunung Sago. Kami pun menyita empat senapan angin," kata Martias.

Martias mengatakan untuk barang bukti diamankan di kantor resort, sedangkan para pelaku diperingatkan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama sebagai efek jera.

"Pelaku tidak kami proses hukum dan ia juga mengaku baru sekali masuk kawasan tersebut. Namun, jika masih melakukan hal yang sama, tentu akan berlanjut ke proses hukum," ujar Martias.

Martias menjelaskan kawasan Gunung Sago tersebut memiliki banyak pintu masuk dan berbatasan dengan ladang masyarakat.

"Selanjutnya, kami akan menambah tanda larangan dalam bentuk spanduk di kawasan tersebut, bahwasanya dilarang masuk tanpa izin," ujarnya.

Ia mengatakan kalau ketahuan berarti melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi.

"Kawasan konservasi TWA Gunung Sagi tersebut juga rawan longsor dan merupakan sumber air bagi masyarakat di Kabupaten 50 kota," tutupnya.(*)

Berita Terkini