Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang memberikan innestif berupa membebaskan pengusaha dari pajak selama Bulan April dan Mei 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Padang) Al Amin mengatakan pembebasan pajak ini berlaku untuk tiga sektor pajak.
Di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak tempat hiburan, selama Bbulan April dan Mei 2020 mendatang.
"Wabah Covid-19 membuat pengusaha pada bisnis hotel, restoran dan tempat hiburan terpukul. Oleh karena itu, kami akan memberikan insentif berupa pembebasan pajak selama dua bulan" kata Kepala Bapenda Padang, Al Amin, Senin (6/4/2020)
Al Amin mengatakan selama dua bulan tersebut, para pengusaha hotel, restoran dan tempat hiburan tidak diperbolehkan memungut pajak kepada masyarakat.
• PHRI Sumatera Barat Ungkap 23 Hotel Terimbas Virus Corona Lalu Tutup Sementara
• Dampak Virus Corona Terhadap Pariwisata di Sumatera Barat Ekstrem, Hotel Banyak yang Tutup
Hal ini disebabkan Bapenda Padang sudah dibebaskan pajaknya selama dua bulan tersebut.
Namun, efek dari pembebasan pajak di tiga sektor selama dua bulan tersebut dikatakan pendapatan asli daerah (PAD) Padang berkurang sebesar Rp 30 miliar.
"Kalau dalam sebulan kehilangan pendapatan asli daerah (PAS) Rp 15 M. Kalau dua bulan berarti Rp30 M," tambahnya. (*)