"Saya beritahukan kepada anggota dan langsung meluncur ke TKP, dan pada saat sampai di lokasi pelaku sudah berada di dalam sungai," katanya.
Pelaku adalah seorang pengangguran, beralamat di Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
Barang bukti yang diamankan adalah satu unit HP Samsung, dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio yang digunakan untuk melakukan aksinya.
"Tersangka ini resedivis dalam kasus yang sama dan baru kelaur dari penjara pada September tahun 2019 yang lalu," katanya.
Ia mengatakan modus pelaku yaitu menunggu korban lengah.
Saat korban lengah pelaku langsung melancarkan aksinya.
"Pelaku sudah sering melakukannya, dan untuk wilayah Nanggalo yang ada laporannya ada tiga TKP," katanya.
Dijelaskannya pelaku sering melakukan pencurian seperti HP, sepeda motor dan lainnya.
"Kami juga menemukan obeng yang diduga digunakan untuk membuka jendela rumah. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan," tutupnya.
Pantauan TribunPadang.com pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Nanggalo, Polresta Padang.
Pelaku juga mengalami luka di bagian kaki karena melompat ke sungai saat dikejar massa.(*)