TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah resmi menambah hari libur dan cuti bersama tahun 2020 sebanyak empat hari.
Dengan demikian, jumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang semula berjumlah 20 hari, kini menjadi 24 hari.
Demikian disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy usai rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
• KISAH Naomi Osaka yang Nyaris Kehilangan Nyawa Saat Nikmati Liburan
• Guru SD di Lampung Terobos Banjir Setinggi Dada Demi Tetap Mengajar, Yuliana Ogah Disuruh Libur
"Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," kata dia
Berikut daftar libur nasional, cuti bersama, dan hari kejepit nasional (harpitnas) terbaru tahun 2020.
Keempat tambahan hari libur dan cuti bersama itu:
1. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020
2. Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah
3. Tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
• KISAH Naomi Osaka yang Nyaris Kehilangan Nyawa Saat Nikmati Liburan
• AYO! NIKMATI 5 Pilihan untuk Mengisi Liburan, Terakhir Lakukan Sambil Rebahan
Dari pantauan Tribunnews.com, semua libur cuti bersama tambahan ini, jatuh pada hari kerja, yaitu Kamis dan Jumat.
Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi pekerja yang memakai skema lima hari kerja.
Sebab mereka bisa lanjut libur dari hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, bahkan mulai Kamis.
Sementara karyawan dengan skema enam hari kerja dari Senin-Sabtu, bila ada libur cuti bersama di hari Jumat, maka Sabtu bisa menjadi hari kejepit nasional (harpitnas).
• Ramalan Zodiak Gemini di Tahun 2020, Januari Ini Gemini Harus Luangkan Waktu untuk Berlibur
• POPULER SUMBAR - Titik-titik Macet Saat Libur Tahun Baru| Pengabatan Gratis untuk Penumpang KA
Dengan ketentuan, cuti bersama dari pemerintah tidak mengurangi jatah cuti tahunan yang diberikan perusahaan.
Sementara bagi PNS, tambahan cuti bersama ini membuat libur mereka semakin panjang.
Pada Lebaran 2020, misalnya.
Mereka dapat mulai libur dari Kamis, 21 Mei 2020 hingga Senin, 2 Juni 2020.