Cabuli Siswinya Dalam Mobil, Oknum Guru SMA di Padang Pariaman Terancam 17 Tahun Penjara

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Saridal Maijar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI: Cabuli Siswinya Dalam Mobil, Oknum Guru SMA di Padang Pariaman Terancam 17 Tahun Penjara

TRIBUNPADANG.COM - Oknum guru kesenian salah satu SMA di Padang Pariaman, Sumatera Barat terancam hukuman 17 tahun penjara.

Ancaman hukuman tersebut karena sang oknum guru yang berinisial JW (58) diduga telah mencabuli siswinya yang berinisial AST (16).

Diketahui, JW ditangkap Tim Gagak Hitam dan Unit PPA Polres Padang Pariaman pada Selasa (25/2/2020) lalu.

Oknum guru tersebut ditangkap karena diduga telah mencabuli siswinya di dalam mobil di parkiran Taman Kanak-kanak (TK) dan di rumah pelaku.

Tim Gagak Hitam dan Unit PPA Polres Padang Pariaman mengamankan seorang oknum Guru salah satu SMA di Padang Pariaman terkait dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur, Selasa (25/2/2020). (ISTIMEWA/DOK.POLRES PADANG PARIAMAN)

5 Fakta Guru SMA di Padang Pariaman Cabuli Siswi, Beraksi dalam Mobil hingga Gombalan Maut Pelaku

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Khadir Jailani mengatakan, korban diiming-imingi nilai yang bagus, dibawa shoping, dikasih uang jajan serta akan membelikan satu unit HP Android Oppo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Pasal yang diterapkan yaitu, Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 17 tahun penjara," katanya.
Ia juga menyebutkan, barang bukti yang diamankan adalah satu unit mobil Toyota Rush, pakaian yang dibelikan pelaku untuk korban, dan baju sekolah korban pada saat kejadian.
Saat ditanyai apakah ada korban lainnya yang datang melapor, Abdul Khadir Jailani mengatakan belum ada.
Barang bukti milik korban dugaan pelecehan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Padang Pariaman, sedangkan terduga pelakunya oknum gurunya sendiri. (ISTIMEWA/DOK.POLRES PADANG PARIAMAN)

Dijanjikan HP Oppo, Guru SMA di Sumbar Cabuli Siswinya di Parkiran TK, Seragam Korban Jadi Bukti

Berikut sejumlah fakta oknum guru kesenian SMA di Padang Pariaman cabuli siswi yang dirangkum TribunPadang.com:

1. Beraksi dalam Mobil di Parkiran TK 

Seorang guru kesenian di salah satu SMA Negeri di Padang Pariaman, tega mencabuli siswinya sendiri.

Aksi bejat itu dilakukan sang guru di dalam mobil saat berhenti di parkiran sebuah taman kanak-kanak (TK).

Pelaku pun mengakui bahwa ia melakukan aksi bejatnya itu di dalam mobil di sebuah parkiran TK di daerah Sungai Sariak, Padang Pariaman.

• Dijanjikan HP Oppo, Guru SMA di Sumbar Cabuli Siswinya di Parkiran TK, Seragam Korban Jadi Bukti

2. Orangtua Melapor ke Polisi

Kini sang guru yang berinisial JW (58) itu harus berurusan dengan polisi.

Kasus pencabulan pada siswi SMA kelas 2 ini terungkap setelah orangtua korban melapor pada polisi.

Orangtua korban melaporkan adanya dugaan persetubuhan yang dialami anaknya.

"Pengamanan oknum guru tersebut berawal dari laporan orang tua korban kepada kami tentang dugaan persetubuhan yang dialami anaknya," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Khadir Jailani, Rabu (26/2/2020).

Ilustrasi korban pencabulan. (SHUTTERSTOCK)

• Guru Kesenian Cabuli Siswi SMA Kelas 2 di Dalam Mobil Saat Berhenti di Parkiran Taman Kanak-kanak

3. Gombalan Maut Pelaku pada Korban

Halaman
12

Berita Terkini