TRIBUNPADANG.COM - Oknum guru kesenian salah satu SMA di Padang Pariaman, Sumatera Barat terancam hukuman 17 tahun penjara.
Ancaman hukuman tersebut karena sang oknum guru yang berinisial JW (58) diduga telah mencabuli siswinya yang berinisial AST (16).
Diketahui, JW ditangkap Tim Gagak Hitam dan Unit PPA Polres Padang Pariaman pada Selasa (25/2/2020) lalu.
Oknum guru tersebut ditangkap karena diduga telah mencabuli siswinya di dalam mobil di parkiran Taman Kanak-kanak (TK) dan di rumah pelaku.
• 5 Fakta Guru SMA di Padang Pariaman Cabuli Siswi, Beraksi dalam Mobil hingga Gombalan Maut Pelaku
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Khadir Jailani mengatakan, korban diiming-imingi nilai yang bagus, dibawa shoping, dikasih uang jajan serta akan membelikan satu unit HP Android Oppo.
1. Beraksi dalam Mobil di Parkiran TK
Seorang guru kesenian di salah satu SMA Negeri di Padang Pariaman, tega mencabuli siswinya sendiri.
Aksi bejat itu dilakukan sang guru di dalam mobil saat berhenti di parkiran sebuah taman kanak-kanak (TK).
Pelaku pun mengakui bahwa ia melakukan aksi bejatnya itu di dalam mobil di sebuah parkiran TK di daerah Sungai Sariak, Padang Pariaman.
• Dijanjikan HP Oppo, Guru SMA di Sumbar Cabuli Siswinya di Parkiran TK, Seragam Korban Jadi Bukti
2. Orangtua Melapor ke Polisi
Kini sang guru yang berinisial JW (58) itu harus berurusan dengan polisi.
Kasus pencabulan pada siswi SMA kelas 2 ini terungkap setelah orangtua korban melapor pada polisi.
Orangtua korban melaporkan adanya dugaan persetubuhan yang dialami anaknya.
"Pengamanan oknum guru tersebut berawal dari laporan orang tua korban kepada kami tentang dugaan persetubuhan yang dialami anaknya," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Khadir Jailani, Rabu (26/2/2020).
• Guru Kesenian Cabuli Siswi SMA Kelas 2 di Dalam Mobil Saat Berhenti di Parkiran Taman Kanak-kanak
3. Gombalan Maut Pelaku pada Korban