Perkosa Pacar yang Sakit Saat di Kamar Mandi, Remaja 19 Tahun Mengaku Lega Dilaporkan ke Polisi
Saat itu, korban diperkosa di rumah neneknya. Korban tengah sakit dan buang air kecil
TRIBUNPADANG.COM - Entah apa yang ada dalam pikiran MH.
Remaja 19 tahun ini tega memperkosa pacarnya sendiri yang masih berusia 14.
Polisi menangkap MH di rumah kosan setelah dilaporkan orangtua korban.
• Kronologi Pelecehan Seksual Warga Jerman oleh Pencuci Karpet di Bukittinggi, Awalnya Buntuti Korban
• Pemilik Agency Cabuli 20 Wanita Muda, Janjikan Menjadi Pemain Sinetron Terkenal
• Dicekoki Miras, Gadis SMP Diperkosa 6 Pria, Ayah Korban Dapati Pelaku yang Ngaku Tukang Ojek
Kini, MH ditahan di Mapolres.
MH (19), warga Kota Probolinggo pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ironisnya, orang yang seharusnya dijaganya itu diperkosa saat DH (14) sedang sakit.
Aksi itu dilakukan ketika korban hendak pipis ke kamar mandi.
• Bertahun-tahun Gadis 15 Tahun Dicabuli Ayah, Kakak dan Sepupu, Ketiga Pelaku Tak Saling Tahu
• Siasat Busuk Pria Cabuli Anak Tetangga Sendiri di Padang Pariaman, Berawal Tarik Tangan Korban
• Bocah 8 Tahun di Kabupaten Padang Pariaman Jadi Korban Pencabulan Tetangganya Sendiri
Aksi bejat itu dilakukan MH di kamar mandi di rumah nenek korban.
"Saat itu, korban diperkosa di rumah neneknya di wilayah Kabupaten Probolinggo. Korban tengah sakit dan buang air kecil. Kejadiannya beberapa pekan lalu," kata Kapolres AKBP Eddwi Kurnianto kepada Kompas.com, di Mapolres Probolinggo, Jumat (7/2/2020).
Eddwi menuturkan, pemerkosaan itu dilakukan sebanyak tiga kali.
Aksi kedua terjadi di rumah saudara pelaku.
Kejadian ketiga dilakukan di rumah kos pelaku.
"Pelaku diancam dengan Pasal 76d jo Pasal 81 dan atau Pasal 76e jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancamanya maksimal 15 tahun penjara,” kata Eddwi.
MH mengakui perbuatannya.
Menurutnya, pacarnya itu tinggal berdua bersama neneknya.
Orangtuanya bekerja dan jarang di rumah.