Perampok Tolak Bawa Mobil dan BPKB Walau Korban Sudah Pasrah, Lebih Pilih Uang Tunai hingga ATM
TRIBUNPADANG.COM - Sejumlah fakta terungkap dalam aksi perampokan yang dilakukan Arif Dian Anjas (37) dan Eko Heri Safaat (29) pada Rofi'i (57) seorang guru PNS dan istrinya.
Saat menyekap Rofi'i dan istrinya, Listichar (53) di rumah korban, pelaku mengikat tangan korban.
Begitu sadisnya perbuatan pelaku pada korban, Listichar akhirnya sampai menyerahkan semua hartanya pada perampok.
Termasuk mobil beserta BPKB asalkan korban tidak dibunuh.
Namun, mobil dan BPKB tersebut justru tidak mau dibawa pelaku.
Berikut kronologisnya.
Rofi'i (57), guru PNS yang menjadi korban perampokan masih menjalani perawatan di RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar, Jumat (4/10/2019).
• Lepaskan Tembakan, Uang Rp600 Juta Milik Tauke Karet Dharmasraya Digasak Perampok Bersenjata
• Saksi Mata Rampok Aksi Kempesi Ban Sebut Pelaku Berbadan Tegap
Rofi'i mengalami gegar otak setelah dianiaya dua perampok sadis di rumahnya, di Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, pada Rabu (2/10/2019).
"Korban mengalami gegar otak dan masih dirawat di RSUD Mardi Waluyo.
Telinga korban terus mengeluarkan darah," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, mengutip Surya.
Heri mengatakan, pelaku sempat menyekap Rofi'i dan istrinya, Listichar (53) di rumah korban.
Pelaku mengikat tangan pasangan suami istri itu.
Pelaku juga memukuli kepala korban agar menunjukkan tempat penyimpanan harta bendanya.
"Pelaku menganiaya korban agar mau menunjukan tempat penyimpanan harta bendanya. Pelaku juga mengancam korban menggunakan pistol mainan," ujar Heri.
Korban akhirnya menyerahkan beberapa benda berharganya ke pelaku.
Mulai uang tunai, perhiasan emas dan ATM berisi uang tabungan beserta nomor pin-nya diserahkan ke pelaku.
"Istri korban malah sempat meminta pelaku membawa semua harta bendanya, termasuk mobil dan BPKB, asalkan korban tidak dibunuh. Tetapi, pelaku tidak mau membawa mobil alasannya tidak bisa menyetir. Pelaku hanya membawa perhiasan, uang tunai, ponsel dan ATM korban," katanya.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Blitar Kota membekuk dua perampok sadis di rumah guru PNS di wilayah Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Kedua pelaku, yaitu, Arif Dian Anjas (37), warga Desa Deyeng, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri dan Eko Heri Safaat (29), warga Desa Besuki, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Polisi terpaksa memberi hadiah timah panas ke kaki kedua pelaku karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Arif Dian Anjas (37), satu dari dua perampok sadis yang menyatroni rumah guru PNS di Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, mengaku kenal dekat dengan korban.
Arif malah sempat meminta tolong ke korban untuk mendaftarkan anaknya di sekolah tempat korban mengajar.
Korbannya, yaitu, pasangan suami istri, Rofi'i dan Listichar (54).
Keduanya merupakan guru SMP asal Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
"Saya kenal dengan korban. Saya pernah meminta tolong untuk mendaftarkan anak saya di sekolah tempat istri korban mengajar," kata Arif, Jumat (4/10/2019).
Arif ini merupakan otak perampokan di rumah korban.
Rumah Arif dan rumah korban memang berdekatan meski beda desa dan kabupaten.
Arif tinggal di Desa Deyeng, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Sedangkan korban tinggal di Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Posisi rumah korban dan pelaku memang perbatasan antar kabupaten. Tapi, jarak rumah korban dan pelaku sekitar 500 meter.
"Saya sering main di sekitar rumah korban. Saya juga kenal baik dengan korban," ujarnya.
Arif merampok rumah korban bersama temannya, Eko Heri Safaat (29), warga Desa Besuki, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Arif mengaku kenal lama dengan Eko.
"Saya yang mengajak Eko," katanya.
Arif tega merampok di rumah korban karena kepepet ekonomi. Dia mengaku butuh uang untuk membayar uang gedung anaknya.
Saat ditanya, juga tega menganiaya korban, Arif mengaku bukan dia yang menganiaya.
"Bukan saya yang memukuli korban, tapi Eko. Saya nekat karena butuh uang," katanya.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan Arif merupakan residivis kasus pembunuhan.
Arif pernah melakukan pembunuhan ketika merantau di Kalimantan dan menjalani hukuman penjara selama delapan tahun.
"Dia belum lama pulang di Blitar, dia residivis kasus pembunuhan," katanya.
Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Blitar Kota dan Unit Reskrim Polsek Ponggok sudah berhasil membekuk dua perampok sadis yang beraksi di rumah guru SMP.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV di ATM.
"Begitu masuk laporan, polisi dan korban ke Bank BRI untuk memblokir rekening korban. Sebab, korban juga menyerahkan ATM beserta nomor pin ke pelaku," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar saat merilis kasus itu, Jumat (4/10/2019).
Menurut Adewira, saat hendak melakukan pemblokiran rekening milik korban, pihak bank menginformasikan baru saja ada transaksi penarikan uang di tabungan korban.
Pelaku sempat menarik uang tabungan korban di ATM BRI Srengat pada Kamis (3/10/2019) pagi.
Pelaku menarik uang di ATM sebesar Rp 5 juta. Dari situ, polisi mencoba mengecek rekaman kamera CCTV di ATM Srengat.
Polisi melihat ciri-ciri pelaku atas nama, Arif Dian Anjas yang sedang menarik uang di ATM.
Polisi berusaha mengecek ciri-ciri pelaku di sekitar lokasi perampokan.
Saat mengambil uang di ATM, polisi mendapat ciri-ciri pelaku berjalan pincang. Setelah dicek ternyata benar, Arif memang berjalan pincang.
"Kaki Arif terkilir saat berusaha kabur dari rumah korban. Dia masih berjalan pincang," ujar Adewira.
Setelah mendapat informasi itu, polisi menggerebek Arif di rumahnya.
Dari penangkapan Arif, polisi kemudian membekuk satu pelaku lainnya, Heri.
"Kedua pelaku kami tangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi," katanya.(*)