Berita Padang Hari Ini

Haram Makanan Bernama Neraka, Setan dan Iblis, Fatwa MUI Sumbar Jadi Acuan DPRD Padang Bikin Perda

Penulis: Rima Kurniati
Editor: Saridal Maijar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi logo MUI

Lebih lanjut, bahwa putusan MUI Sumbar tersebut juga disertai dengan rekomendasi kepada pemerintah agar meregulasikannya ke dalam rangkaian implementasi fatwa ini.

Pendaftaran CPNS 2019 Buka 197.111 Formasi, Ada Peluang Usia 40 Tahun untuk Tes CPNS 6 Posisi

Selain itu, seruannya agar pemerintah bisa menindaklanjuti fatwa tersebut dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Sedangkan, kepada masyarakat diimbau agar tidak mengkonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa tersebut.

Terakhir, kepada LPPOM MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai syariat.(*)

Berita Terkini