Fasilitas Smart SIM dengan chip.
1. Bisa berfungsi sebagai e-money dengan saldo Rp. 2.000.000,00 bayar tol dan transaksi-transaksi lain.
2. Berisi data-data penting, seperti nomor telepon orang terdekat, juga data-data forensik pemegang SIM.
3. Terintegrasi secara Online dengan
Pusat data kepolisian. Rekaman berbagai jenis pelanggaran yang pernah dilakukan pemilik SIM.
Bagi pemohon baru dan perpanjangan saat ini bisa ke Satpas untuk pengurusan
Smart SIM, dan bisa melakukan registrasi di laman http://korlantas.polri.go.id.