Berita Sumbar Hari Ini

Ayo! Bagi Pemohon SIM Sudah Bisa Ambil Smart SIM di Satpas Polres Tanah Datar

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Bagi Pemohon SIM Yang Baru Mendapatkan SIM Sementara, Sudah Bisa Ambil di Satpas Polres Tanah Datar

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kabar gembira untuk pemohon SIM yang sebelumnya hanya mendapatkan sim sementara sudah bisa mengambil Smart SIM, yang sudah tersedia di Satpas SIM Polres Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Lantas Polres Tanah Datar, Iptu Fitri Dewi Utami menginfokan bahwa Smart SIM sudah tersedia di Satpas SIM Polres Tanah Datar.

"Silakan diinfokan kepada rekan dan saudara yang memiliki SIM sementara, bahwa Smart SIM sudah tersedia, dan bisa dicetak di Satpas SIM Polres Tanah Datar," kata Iptu Fitri Dewi Utami, Senin (23/9/2019).

Iptu Fitri Dewi Utami menjelaskan bahwa SIM Sementara tersebut untuk pemohon SIM baru dan perpanjangan yang sudah membuat SIM, namun masih berupa SIM sementara.

"Untuk yang telah mendapatkan SIM Sementara, maka pengurusan SIM baru maupun perpanjangan sudah bisa mencetaknya di Satpas SIM Polres Tanah Datar," kata Iptu Fitri Dewi Utami.

Iptu Fitri Dewi Utami mengatakan bahwa untuk mencetaknya di Satpas seperti jam pelayanan biasanya.

"Untuk mencetak Smart SIM sama seperti jam pelayanan SIM pada biasanya, Sabtu masih bisa," kata Iptu Fitri Dewi Utami.

Iptu Fitri Dewi Utami menjelaskan untuk material SIM lama sudah tidak ada, dan digantikan oleh Smart SIM.

"Untuk cardnya sudah yang Smart SIM, sekarang tidak ada lagi materil SIM lama," kata Iptu Fitri Dewi Utami.

Iptu Fitri Dewi Utami mengatakan pemohon sbelumnya cukup membawa SIM sementara ke Satpas SIM Polres Tanah Datar.

Iptu Fitri Dewi Utami menjelaskan terkait pemohon yang akan mengurus SIM baik baru maupun perpanjangan yang memiliki E-KTP luar Provinsi, Kota atau Kabupaten bisa di Tanah Datar.

"Nasional atau online itu, apabila E-KTP saudara sekalian merupakan E-KTP luar Provinsi Sumbar atau luar Kabupaten Tanah Datar.

"Namun saudara membuat SIM di Satpas SIM Tanah Datar maka E-KTP saudara tetap berlaku dan bisa membuat SIM di Satpas Tanah Datar," ujar Iptu Fitri Dewi Utami.

Halaman
12

Berita Terkini