Menurut Jaleswari, kasus ini muncul karena pemda setempat salah menafsirkan sehat jasmani dan rohani sebagai salah satu syarat menjadi CPNS.
• Setelah Dengar Penjelasan Dirut PLN, Presiden Jokowi Marah dan Ucapkan Terima Kasih, Lalu Pergi
Jaleswari meminta kasus drg. Romi ini menjadi pembelajaran bagi pemda lain.
Para penyandang disabilitas, punya hak dan kesempatan yang sama seperti PNS lain.
“Pemda, BUMD, BUMN wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen,” Jaleswari mengingatkan.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengakui kabar tersebut.
Agar kasus ini tidak terulang, dia mengusulkan Kementerian PAN RB mendetilkan apa yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani itu.
“Supaya tak ada lagi yang salah tafsir,” kata Nasrul.
Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria mengamini salah tafsir itu.
Kini, setelah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat, pihaknya memutuskan untuk memulihkan hak drg. Romi menjadi CPNS di daerahnya.
Menurut Muzni, saat ini pihaknya sedang mengurus proses pengembalian hak drg Romi.
Sambil menunggu, kata dia, dalam waktu dekat Pemda Solok Selatan dan Pemprov Sumbar akan mengundang drg. Romi untuk menyampaikan kabar penerimaannya menjadi CPNS.
Wawancara Ekslusif drg. Romi
Perjuangan tak kenal lelah ditunjukkan dokter gigi Romi Syofpa Ismael untuk mengembalikan status kelulusan seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil) yang menurutnya dicabut secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Setelah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dokter Romi juga diberi semangat oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk terus berjuang dan mengabdi.
Pada Kamis (1/8/2019) dokter Romi diterima langsung Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menjanjikan solusi yang terbaik.