Sumbar

Laporkan drg Romi, PDGI Sumbar Sebut drg LS Langgar Kode Etik, Nasrul Abit: Jangan Bully Dia

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: Saridal Maijar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wagub Sumbar Nasrul Abit

Sementara terkait sanksi apa yang diberikan pada drg LS, Frisdawati Amran Boer menuturkan keputusan ada di pusat.

"Karena semua keputusan pusat yang memberikan keputusan sejauh apa sanksi yang akan diberikan kepada Dokter Gigi LS," katanya.

Frisdawati Amran Boer menambahkan, untuk pembinaan yang dilakukan pada pelapor dokter gigi Romi tersebut adalah cara bertata krama menjadi seorang dokter gigi.

Termasuk tata krama terhadap teman sejawat.

Ia menjelaskan bahwa Dokter Gigi LS bukan melaporkan Dokter Gigi Romi.

BERITA POPULER SUMBAR - Dukungan untuk drg Romi Syofpa dan Kabut Asap Selimuti Dharmasraya

Tapi ada beberapa surat yang diberikan drg LS kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

"Dari situlah ia mengambil suatu kesimpulan untuk dirinya sendiri, bahwa seharusnya dia mendapatkan juga sebagai PNS," katanya.

Dijelaskannya, tentang isi surat tersebut berisi pertanyaan kenapa Dokter Gigi LS belum juga mendapatkan tanda kelulusan dari Pemkab.

"Itu inisiatif sendiri, dan terus dia mencari sampai ke Sekda, sampai ke Panselda (Panitia Seleksi Daerah) dan kebetulan Ketua Pansel adalah Sekda sendiri," katanya.

Dijelaskan Frisdawati Amran Boer bahwa kesimpulan hasil sidang yang berakhir hingga Selasa sore itu ia serahkan kepada pusat.

"Nanti pusatlah yang menjatuhkan hukuman untuk Dokter LS. Yang jelas dia melanggar kode etik," tutupnya.

Penerimaan CPNS 2019 Pemerintah Butuh 254 Ribu ASN, Seleksi Digelar di 108 Titik Lokasi di Indonesia

Berjuang dari Atas Kursi Roda

Kebahagiaan yang dirasakan Romi Syofpa Ismael saat mengetahui lulus CPNS 2018, sirna.

Dokter gigi yang bertugas di Puskesmas Talunan, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat ini harus menerima kenyataan yang berbeda.

Kelulusannya sebagai CPNS tiba-tiba dibatalkan. 

Halaman
1234

Berita Terkini