Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat menuturkan Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael pernah mengadukan permasalahan ke Pemprov Sumbar.
Kepala BKD Sumbar Yulitar mengatakan merespon pengaduan yang bersangkutan, BKD Sumbar sudah menyurati Bupati Solok Selatan.
Bupati Solok Selatan disurati agar melakukan pengkajian ulang terhadap keputusan yang diambil.
Hal ini sesuai ketentuan yang ada karena wewenang ada pada Bupati Solok Selatan.
"Kami respon surat yang dibuat Drg. Romi Syofpa Ismael sesuai ketentuan yang ada.
Kami surati Bupati Solok Selatan agar melakukan pengkajian ulang terhadap keputusan yang diambil karena
kewenangan berada pada Bupati Solok Selatan," kata Yulitar saat dihubungi, Selasa (23/7/2019).
• Kisah Dokter Gigi Romi Syofpa Perjuangkan Haknya dari Atas Kursi Roda Setelah Kelulusan Dibatalkan
• VIRAL Lelaki Minang Nikahi Bule Prancis, Danil & Clem Sebar Undangan Pesta di Padang Lewat Instagram
Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael menuturkan 2018 lalu namanya tercantum sebagai peserta seleksi CPNS yang lulus seleksi.
Namun Maret 2019, tiba-tiba dibatalkan.
Kini Dokter Gigi Romi Syofpa tengah memperjuangkan haknya dengan melayangkan gugatan di PTUN dan pidana perlindungan disabilitas.
Menggunakan kursi roda, dokter gigi tamatan Universitas Baiturrahmah Padang, tak menyerah memperjuangkan hak-haknya.
Romi Syofpa Ismael sebelumnya mengabdi sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Puskesmas Talunan pada tahun 2015.
Pada tahun 2016 seusai melahirkan, Romi mengalami lemah tungkai kaki.
• Stasiun Kereta Api Pertama yang Dibangun Belanda di Sumatera Barat Pulau Air akan Diaktifkan Lagi
• Atasi Kemacetan, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Revitalisasi Pasar Koto Baru
Namun hal itu tidak menghentikan dirinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Puskesmas tersebut.
"Pada tahun 2017, ada perpanjangan kontrak dan diangkat sebagai tenaga honorer harian lepas," katanya.