"Saya ke sini mengurus akta kematian suami," katanya sambil menunggu nomor antrian.
Katanya, guna akta kematian untuk mengurus uang duka pemakaman suaminya.
"Syaratnya sudah lengkap, tinggal menunggu saja," lanjutnya lagi.
Dilansir dari situs disdukcapil.padang.go.id pembuatan akta kematian paling lama 3 hari kerja sejak dimasukkan semua berkas.
Sedangkan, untuk pembuatan akta kelahiran dapat langsung mengunjungi Kantor Disduk Capil Kota Padang yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1 Kampung Jao, Padang Barat.