Ini Bukti yang Diajukan Pemohon hingga MK Sebut Ketidaknetralan TNI/Polri Tak Dapat Dibuktikan

Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

TRIBUNPADANG.COM - Hakim Konstitusi, Aswanto, mengatakan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, selaku pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, tidak dapat membuktikan dalil terkait keterlibatan dan ketidaknetralan aparat di Pilpres 2019.

"Mahkamah tak menemukan bukti yang meyakinkan perihal kebenaran tentang terjadi keadaan atau peristiwa yang pemohon dalilkan," kata Aswanto di ruang sidang lantai 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Dalil terkait keterlibatan dan ketidaknetralan aparat itu disampaikan Denny Indrayana, anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Denny mengatakan, kepolsian telah membentuk tim buzzer berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu akun anonim @Opposite6890.

Menurut Aswanto, bukti itu tidak dapat menunjukkan peristiwa sebenarnya.

Dalil Gugatan Prabowo yang Telah Ditolak MK, Sidang Diskors hingga Pukul 19.00 WIB

Yusril Ihza Mahendra : Keputusan MK Final dan Mengikat , Sikapi dengan Legowo

Alasan MK Tolak Dalil Kubu Prabowo Soal Adanya Kecurangan TSM di Pilpres, Sebut Tak Terbukti

"Bukti yang diberikan hanya link berita online dan tidak didukung bukti lain bahwa peristiwa itu benar - benar terjadi," kata Aswanto.

Selain itu, Aswanto menjawab mengenai argumentasi adanya imbauan dari Presiden Joko Widodo, selaku calon inkumben yang meminta agar jajaran TNI/Polri mensosialisasikan program- program pemerintah hal itu adalah bersifat normatif.

Menurut dia, imbauan itu bukan ajakan memilih.

Dia menegaskan, apa yang disampaikan oleh Jokowi merupakan sesuatu hal yang biasa diucapkan oleh kepala negara maupun kepala pemerintahan.

"Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahanan," katanya.

2 Kebakaran Terjadi di Padang Sejak Rabu Malam hingga Kamis Dini Hari, Toko Semipermanen Hangus

Awali Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Ketua MK Anwar Usman Tegaskan Hanya Takut pada Allah SWT

Tanggapan KPU

Sidang agenda pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi dijeda sesaat untuk memberikan kesempatan mereka yang hadir melaksanakan ibadah salat ashar.

Dalam pembacaan pertimbangan oleh sembilan orang Hakim Konstitusi, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid menilai sejauh ini seluruh dalil yang dimohonkan pihak Pemohon sudah terbantahkan semua.

"Dalil-dalil yang selama ini dimunculkan, narasi narasi yang selama ini dimunculkan, sejauh tadi sampai istirahat itu ternyata terbantahkan semua," kata Pramono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Penilaian itu ia sudah ketahui sebelumnya karena permohonan yang diajukan Pemohon tidak didukung dengan alat-alat bukti relevan.

Seperti video-video yang dijadikan alat bukti oleh paslon 02 Prabowo-Sandi ternyata tidak diperkuat dengan bukti lainnya.

Semisal dalam bukti video maupun keterangan saksi yang dihadirkan pihak Pemohon sebelumnya, tidak menjelaskan detail siapa petugas KPPS yang disangkakan, dimana lokasi TPS tempat kejadian berlangsung, serta apa korelasinya dengan perolehan suara kedua paslon.

Dengan kurangnya pembuktian tersebut, MK katanya bisa mengabaikan permohonan yang disengketakan.

Lebih lanjut, Pramono sebut pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi sejauh ini cukup adil bagi kubu penyelenggara Pemilu.

"Jadi menurut kita sejauh ini pertimbangan mahkamah cukup adil bagi KPU," ujar dia.

Bambang Widjojanto Hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) Jelang Putusan, Mengaku Yakin dan Tak Cemas

LIVE STREAMING - 9 FAKTA Jelang Sidang Putusan di MK: BPN Optimistis Prabowo Menang

Tolak dalil soal ajakan berbaju putih

MK mengesampingkan dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga yang menyatakan Jokowi melakukan pelanggaran pemilu karena meminta pendukung menggunakan baju warna putih.

Hakim MK, Arief Hidayat menjabarkan tanggapan termohon KPU bahwa dalil tim Prabowo-Sandiaga sama sekali tidak berkaitan dengan perolehan suara.

Tim Jokowi selaku pihak terkait, kata Arief, menyampaikan selama proses pemungutan suara, tidak ada insiden terkait baju warna putih.

"Pihak terkait menyatakan partisipasi pemilih meningkat drastis. Pemohon, menurut pihak terkait meminta para pendukung untuk menggunakan baju putih sebagaimana surat yang dikirimkan ketua timses Djoko Santoso," ucap Arief membacakan jawaban dari tim Jokowi.

Atas hal ini, mahkamah menyatakan dalil tim Prabowo tidak relevan.

Selama persidangan, mahkamah juga tidak mendapatkan fakta yang menunjukkan adanya intimidasi ajakan untuk menggunakan baju putih.

"‎Mahkamah menyatakan dalil pemohon a quo tidak relevan dan harus dikesampingkan," kata Arief.

MK ragukan validitas video pembukaan kotak suara tersegel

Majelis Hakim Konstitusi meragukan bukti dari tim Prabowo atas adanya video pembukaan kotak suara di parkiran minimarket dalam sidang gugatan Pilpres 2019.

"‎Pembukaan kotak suara tersegel di minimarket Alfamart. Yang patut diduga sengaja ditukar. Pemohon mengajukan barang bukti video rekaman membukaan kotak suara," ucap Hakim Aswanto, Kamis (27/6/2019) dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, di gedung MK.

Setelah memeriksan bukti rekaman video dari pemohon, hakim MK menegaskan kualitas bukti itu tidak valid karena tidak ada keterangan tambahan perihal waktu dan tempat.

"Validitas video diragukan. ‎Pemohon tidak menjelaskan petugas KPU melakukan pelanggaran, kapan dan dimana. Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan waktu dan tempat serta siapa yang pindahkan berkas," ungkap Hakim Aswanto.

"Apa itu surat suara Pilpres 2019 atau sebelumnya. Ataukah itu dokumen Pilpres atau Pileg 2014. Dalil tidak didukung. Tidak dijelaskan juga apa korelasi video itu dengan perolehan suara capres 01 dan 02. Bukti tidak terang, validitas hukum diragukan dan tidak beralasan menurut hukum," ‎tambah Hakim Aswanto lagi.

Kesampingkan dalil soal sidak gudang KPU Bekasi

Mahkamah Konstitusi (MK) pun turut menyinggung dalil tim hukum Prabowo terkait sidak relawan dan temuan kotak suara tidak digembok di gudang KPU Bekasi.

Dalam persidangan, majelis hakim membacakan dalil tersebut. 

Guna mendukung dalilnya, tim hukum Prabowo menyertakan pula bukti rekaman video.

Melalui video, kata majelis hakim memang terlihat ada sekelompok orang yang mengaku dari Senopati 08 Tim Advokasi BPN menyidak gudang KPU Bekasi.

Mereka mempersoalkan pemindahan kotak isi surat suara dari Balai Rakyat, Bekasi Selatan ke gudang KPU Bekasi karena diduga menyalahi aturan.

Berlanjut relawan juga sidak ke gudang KPU serta mempermasalahkan sejumlah kotak surat suara yang tidak tergembok.

"Mahkamah memeriksa bukti dan benar ada gambar ‎serta dialog beberapa orang dengan petugas di suatu tempat ada kotak suara tidak tergembok dan menyebut daerah Jatiasih, Jatibening," ucap majelis hakim.

"Termohon secara implisit tidak membantah itu terjadi di KPU Bekasi. Tapi Mahkamah tidak memperoleh keyakinan peristiwa tidak tergemboknya kotak suara sudah dilaporkan ke Bawaslu setempat atau belum," kata majelis hakim lagi.

Karena ketiadaan keterangan yang jelas ‎dan tidak mampu mengaitkan dalil dengan perolehan suara, mahkamah tidak bisa meyakini kebenaran dalil pemohon.

"Bawaslu sama sekali tidak memberikan keterangan hal ini sama sekali selama persidangan.‎ Sehingga dalil pemohon a qua harus dikesampingkan," kata majelis hakim.

MK tidak yakin bukti video surat suara tercoblos

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan surat suara tercoblos sebelum pemungutan suara 17 April 2019 lalu.

Dalam putusan, Mahkamah tidak mendapat keyakinan atas seluruh bukti yang diajukan tim Prabowo-Sandiaga mengenai surat suara tercoblos.

Ada tiga bukti yang diajukan tim 02 dalam bentuk video.

Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan, salah satu video menunjukan satu surat suara di TPS 65, Kelurahan Cipondoh Makmur, sudah tercoblos untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Namun, setelah mencermati video, hakim MK tidak menemukan fakta lanjutan, apakah surat suara tersebut dihitung atau dinyatakan rusak ketika penghitungan suara di TPS.

Video lain, menurut Mahkamah, tidak jelas di mana lokasi kejadian hingga berapa jumlah surat suara yang tercoblos. 

Dalam video hanya ada suara seseorang yang mengatakan ada surat suara tercoblos untuk 01.

Bukti lain, ada seseorang yang menunjukan empat surat suara tercoblos untuk 01.

Namun, menurut MK, tidak jelas tempat kejadian dan apakah surat suara tercoblos itu dihitung atau tidak oleh petugas KPPS.

Berdasarkan fakta tersebut, Mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa surat suara tercoblos dalam bukti tersebut memiliki korelasi dengan dalil pemohon.

Tidak ada fakta hukum yang meyakinkan apakah surat suara tercoblos itu turut diakumulasikan dalam penghitungan suara di masing-masing TPS.

"Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan hukum," ucap Hakim Enny Nurbaningsih.

Pelanggaran administrasi TSM kewenangan Bawaslu

Hakim konstitusi, Manahan MP Sitompul menilai pelanggaran administrasi bersifat TSM itu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Menurut dia, MK hanya dapat mengadili sengketa PHPU.

Kewenangan Bawaslu RI menangani pelanggaran administrasi bersifat TSM itu diatur di Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

"Telah terang pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu. Dalam konteks sengketa Pemilu, MK hanya dapat mengadili PHPU," kata Manahan, saat membacakan putusan PHPU Presiden-Wakil Presiden 2019 di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Dia menilai, pemohon sudah keliru memandang MK hanya menyelesaikan pekerjaan teknis karena kewenangan terbatas menangani perkara PHPU.

"Terhadap hal ini, jika bertolak dari konstruksi argumentasi bahwa pelanggaran atas azas jujur dan adil, tidak terselesaikan pelanggaran TSM karena mahkamah hanya menyelesaikan pekerjaan teknis, menurut mahkamah mengandung kekeliruan pada proposisi argumentasi," ungkapnya.

Dia menjelaskan, mahkamah harus memutus norma konstitusionalitas undang-undang.

Apabila lembaga yang mempunyai kewenangan menyelesaikan pelanggaran administratif tidak melaksanakan kewenangan, kata dia, mahkamah hanya menyelesaikan jika lembaga tidak melaksanakan kewenangannya.

"Mahkamah tidak melampaui kewenangannya dan mahkamah tidak melanggar hukum acara. Sebab, yang menjadi titik tolak agar mahkamah tidak terhalangi kewenangan konstitusionalnya," tambahnya. (tribunnews.com/ kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK: Pemohon Tidak Dapat Buktikan Keterlibatan TNI/Polri Bantu Kemenangan Jokowi

Berita Terkini