Seperti video-video yang dijadikan alat bukti oleh paslon 02 Prabowo-Sandi ternyata tidak diperkuat dengan bukti lainnya.
Semisal dalam bukti video maupun keterangan saksi yang dihadirkan pihak Pemohon sebelumnya, tidak menjelaskan detail siapa petugas KPPS yang disangkakan, dimana lokasi TPS tempat kejadian berlangsung, serta apa korelasinya dengan perolehan suara kedua paslon.
Dengan kurangnya pembuktian tersebut, MK katanya bisa mengabaikan permohonan yang disengketakan.
Lebih lanjut, Pramono sebut pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi sejauh ini cukup adil bagi kubu penyelenggara Pemilu.
"Jadi menurut kita sejauh ini pertimbangan mahkamah cukup adil bagi KPU," ujar dia.
• Bambang Widjojanto Hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) Jelang Putusan, Mengaku Yakin dan Tak Cemas
• LIVE STREAMING - 9 FAKTA Jelang Sidang Putusan di MK: BPN Optimistis Prabowo Menang
Tolak dalil soal ajakan berbaju putih
MK mengesampingkan dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga yang menyatakan Jokowi melakukan pelanggaran pemilu karena meminta pendukung menggunakan baju warna putih.
Hakim MK, Arief Hidayat menjabarkan tanggapan termohon KPU bahwa dalil tim Prabowo-Sandiaga sama sekali tidak berkaitan dengan perolehan suara.
Tim Jokowi selaku pihak terkait, kata Arief, menyampaikan selama proses pemungutan suara, tidak ada insiden terkait baju warna putih.
"Pihak terkait menyatakan partisipasi pemilih meningkat drastis. Pemohon, menurut pihak terkait meminta para pendukung untuk menggunakan baju putih sebagaimana surat yang dikirimkan ketua timses Djoko Santoso," ucap Arief membacakan jawaban dari tim Jokowi.
Atas hal ini, mahkamah menyatakan dalil tim Prabowo tidak relevan.
Selama persidangan, mahkamah juga tidak mendapatkan fakta yang menunjukkan adanya intimidasi ajakan untuk menggunakan baju putih.
"Mahkamah menyatakan dalil pemohon a quo tidak relevan dan harus dikesampingkan," kata Arief.
MK ragukan validitas video pembukaan kotak suara tersegel
Majelis Hakim Konstitusi meragukan bukti dari tim Prabowo atas adanya video pembukaan kotak suara di parkiran minimarket dalam sidang gugatan Pilpres 2019.