Mahfud MD Menilai Permohonan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 oleh BPN Diterima Mahkamah Konstitusi(MK)

Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

mantan-ketua-mahkamah-konstitusi-mahfud-md

TRIBUNPADANG.COM - Permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dinilai Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD akan dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut diungkapkan Mahfud melalui wawancara eksklusif dengan KompasTV, Jumat (14/6/2019) pagi.

Menurut Mahfud, permohonan yang diterima bukan berarti permohonan BPN Prabowo-Sandi akan dikabulkan oleh hakim MK.

HINGGA H+9 Lebaran, Objek Wisata Pantai Padang Masih Ramai Dikunjungi Wisatawan

Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Saling Lepas Rindu Tanpa Bilik Asmara di Rutan Cipinang

HARI TERAKHIR Promo Traveloka Diskon Tiket Pesawat Rp 175 Ribu dengan Berbagai Maskapai

Penerimaan gugatan oleh MK diartikan permohonan memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kalau permohonan diterima berarti perkara memenuhi syarat untuk diperiksa," kata Mahfud.

Terkait permohonan yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi, Mahfud menganalisis kemungkinan permohonan tersebut akan diterima atau tidak.

Lanjut Mahfud, bisa saja permohonan akan diterima untuk diperiksa, namun bisa pula akan ditolak oleh MK.

"Saya meyakini permohonan atau gugatan itu akan dapat diterima," lanjutnya.

SEDANG BERLANGSUNG Sidang Sengketa Pilpres 2019,Lihat LINK Live Streaming di Youtube,Tonton Lewat HP

Polisi Tidak Dibekali Senjata Api dan Peluru Tajam Kawal Sidang Sengketa Pemilu di MK

LINK LIVE STREAMING Sidang Sengketa Pilpres 2019 Tonton Di Youtube Mahkamah Konstitusi (MK) Lewat HP

"Tetapi diterima bukan berarti dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena diterima berarti diterima untuk diperiksa," jelas Mahfud.

Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini juga menjelaskan proses yang akan dijalani BPN Prabowo-Sandi dalam kasus sengketa Pilpres 2019 ini.

"Di dalam proses pemeriksaan itu, dari sekian banyak permohonan dan bukti-bukti tentu nantinya ada yang bisa diterima sebagai fakta, kemudian tentu ada yang ditolak," terang Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan keputusan hakim MK bergantung pada perbandingan permohonan yang diterima dan ditolak.

Seluruh keputusannya akan ditentukan langsung oleh para hakim yang menangani kasus ini.

"Dari keseluruhan permohonan yang diterima dan ditolak itu lalu ditimbang apakah dari yang diterima bisa dikabulkan berpengaruh pada perubahan suara atau tidak akan ditentukan oleh hakim," pungkas Mahfud.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK menggelar sidang perdana permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (Pilpres).

Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan akan digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, pada Jumat (14/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB.

GURU BESAR Unand, Saldi Isra dan 8 Hakim MK Sidangkan Perselisihan Hasil Pilpres 2019

INILAH Daftar Lengkap Tim Hukum Jokowi dan Prabowo dalam Sidang Perdana MK

Prada DP Terduga Pemutilasi Sang Pacar Fera Oktaria Dikabarkan Ditangkap

Dalam sidang perdana atau sidang pendahuluan, MK mengundang pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Adapun agenda sidang pemeriksaan pendahuluan adalah mendengarkan permohonan pemohon yang diajukan tim kuasa hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Berikut jadwal sidang PHPU Pemilu 2019 Pilpres yang dikutip dari Tribunnews.com:

21-24 Mei 2019

Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.

11 Juni 2019

Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.

14 Juni 2019

MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

17 Juni 2019

MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

24 Juni 2019

Sidang terakhir.

25-27 Juni 2019

MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.

28 Juni 2019

MK membacakan putusan sengketa pilpres.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Saya Meyakini Gugatan BPN Prabowo-Sandi akan Dapat Diterima Mahkamah Konstitusi, 

Berita Terkini