TRIBUNPADANG.COM - Ahmad Dhani Prasetyo akhirnya divonis setahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini Selasa 11 Juni 2019.
Atas vonis setahun penjara itu, Ahmad Dhani yang juga suami Mulan Jameela itu langsung tegas menyatakan banding.
Terdakwa kasus vlog idiot sekaligus musisi Ahmad Dhani divonis penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
• Lima Kesalahan Umum Fotografi Menggunakan Smartphone yang Harus Dihindari
Ia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono.
Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara, kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujarnya Ketua majelis R. Anton Selasa (11/6/2019).
• LIBUR Lebaran, Objek Wisata di Sumbar Dikunjungi 2,1 Juta Wisatawan
Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU Rakhmad Hary Basuki menuntut Ahmad Dhani dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan
Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif selama persidangan.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa membuat saksi merasa terhina.
Sebagai calon legislatif harus memberi contoh yang patut.
• Jorge Lorenzo Ogah ke Psikolog setelah Menuai Rentetan Hasil Minor
Menanggapi putusan ini, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahadian menyatakan banding.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, akibat Vlog yang dibuat di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu, Ahmad Dhani dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung Koalisi Bela NKRI.
Mereka melaporkan pentolan grup band Dewa19 itu ke polisi, lantaran mengunggah vlog yang intinya mengandung ujaran idiot.