Dokter Hewan di Kab 50 Kota Ditangkap, Polisi Sebut Konten yang Diposting Sudah Dibagikan 8400 Kali
konten yang dibuat terduga sudah dibagikan 8400 kali, dikomentari sebanyak 1000 komentar, dan disukai warganet sebanyak 3000.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM - Polisi menangkap seorang dokter hewan di Jalan Raya Tanjung Pati, Kilometer 7, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, sekira pukul 02.30 WIB, Senin (4/6/2019).
Dokter hewan bernama Sy (50) diamankan dengan dugaan makar.
Dir Reskrimsus Polda Sumbar, AKBP Juda Nusa Putra mengatakan Sy seorang yang bekerja sebagai dokter hewan ini mengaku hanya iseng semata.
Pasalnya banyak pengguna media sosial atau warganet yang melihat kontennya dan banyak yang membagikan kontennya.
• UPDATE Bom Bunuh Diri di Solo, Saksi Mata Ungkap Aktivitas Pelaku Sebelum Beraksi, Duduk di Trotoar
• Saksi Mata Bom Bunuh Diri Meledak di Solo, Suara Ledakan dan Asap Mengepul dari Arah Tugu Kartasura
Ia menjelaskan konten yang dibuat terduga sudah dibagikan 8400 kali, dikomentari sebanyak 1000 komentar, dan disukai warganet sebanyak 3000.
Disebutkan polisi, Sy dalam akunnya menuliskan “Saya tak ingin makar tapi jika kalian pikir NKRI itu hanya hitungan jumlah pemilih di pulau jawa saya punya Hak utk bergerak paling terdepan utk mewujudkan ini n jangan anggap ini hy meme main main mainan saja # kami telah sedang bergerak.
Selain itu juga ada tulisan menuding pemerintah zalim.
"Ini diduga sudah makar dan mengajak masyarakat, ini juga menghina lembaga. Modusnya hanya agar orang membaca postingannya, dan dia ini hanya iseng," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pelaku di dalam konten akun Facebooknya diduga telah menghina Presiden, Negara, dan ujaran kebencian, Suku dan Sara.
"Motivasinya hanya untuk menarik perhatian, membuat konten-konten dan menjadi perhatian Nasional," katanya.
• BREAKING NEWS: Bom Bunuh Diri Meledak di Solo, Pelaku Masih Hidup Dilarikan ke PKU Kartosuro
• 7 Fakta Bom Bunuh Diri di Kartasura, Pelaku Disebut Berubah Sejak Lulus dan Mulai Jarang ke Masjid
Ia menjelaskan terungkapnya karena ada laporan dari masyarakat terkait ada sebuah akun yang memuat konten diduga mengajak masyarakat terkait refendum.
"Postingan ini isinya berbau hoaxs, dan yang bersangkutan tadi malam telah berhasil kita amankan, kalau kita buka di akun Facebook ia mengeluarkan postingan itu pada tanggal 25 Mei.
"Kedepannya kejiwaannya akan kita juga periksa lebih lanjut. Dan, Pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 45 B JO Pasal 29 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU NO 11 Tahun 2008. Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27 ayat 4 UU NO.19 TH.2016 Tentang Perubahan UU NO.11 TH.2008. Pasal 14 Ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 207 KUHP," katanya. (*)