Berakhirnya kerja sama, lanjut Asyraf, tidak ada kaitannya dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan.
Asyraf mengatakan, sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rumah sakit bisa menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke-3 apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan.
Proses penyelesaian klaim periode pelayanan kesehatan sampai tanggal 31 Mei 2019 masih akan tetap diproses oleh kedua belah pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa mengurangi hak dan kewajiban masing-masing pihak.(*)