TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil pilpres pada Selasa (21/5/2019) dini hari.
Hasilnya paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin unggul dibanding paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin lebih unggul dengan perolehan 55,50 persen suara.
Sementara paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi mendapatkan 45,50 persen suara.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan soal kemungkinan perolehan suara yang berbalik unggul untuk hasil Pilpres 2019.
• BERITA TERKINI: Prabowo-Sandi Akhirnya Gugat Hasil Pilpres ke MK, SBY: Saya Bersyukur dan Lega
• Ketum PAN Tetap Hormati BPN Gugat Hasil Pilpres ke MK, juga Akui Kemenangan Jokowi
Menurut Mahfud MD, kemungkinan Jokowi-Maruf bisa kalah dan Prabowo-Sandi mendapatkan 55 persen.
Hal ini dikatakan Mahfud MD dalam acara Kabar Siang, TVOne, Rabu (22/5/2019).
Mulanya, pembawa acara bertanya soal apa saja gugatan yang bisa diajukan ke MK.
"Prosedur untuk mengajukan keberatan ke MK terkait dengan hasil pemilu itu apa saja prof?," tanya pembawa acara.
Mahfud lalu menjawab bahwa yang pertama adalah soal tenggat waktu pengajuan ke MK setelah ditetapkan pemenang oleh KPU.
• Kerusuhan Aksi 22 Mei, Polisi Tangkap 257 Orang, Bongkar Isi Pesan WhatsApp Grup Seorang Tersangka
• UPDATE Situasi Terkini Aksi 22 Mei,Massa Bentangkan Bendera Merah Putih Depan Kantor Bawaslu RI
"Prosedur mengajukan ke MK gini aja, karena sudah ditetapkan kemarin tanggal 24, pertama dari sudut tenggat waktu," ujar Mahfud MD.
"Tenggat waktu itu akan berakhir pada tanggal 24 jam 00 untuk mengajukan keberatan itu karena menurut UU tidak ditetapkan diberi waktu 3 x 24 jam untuk mengajukan itu," tambahnya.
Menurutnya selama tiga hari tersebut, tim yang mengajukan gugutan tidak harus menglengkapi dokumen terlebih dahulu.
Dikarenakan masih ada waktu satu minggu yang diberikan.
"Nah tidak harus lengkap dulu karena dalam seminggu kemudian nanti akan diperiksa administrasi dan unutk diminta melengkapi," kata Mahfud MD.