"(Tuntutannya) dibongkar kecurangannya, itu yang kami perjuangkan. Kecurangannya itu sudah masif, terstruktur, dan sistematis," ujar Eggi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/5/2019).
Selain itu, lanjut dia, KPU harus berani mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terbukti melakukan kecurangan.
Ia berharap polisi dapat memproses hukum orang-orang yang melakukan kecurangan dalam penghitungan suara Pilpres 2019.
"Pasal 463 Undang-Undang Pemilu itu mengharuskan KPU diskualifikasi kalau ada capres yang melakukan kecurangan. Sampai hari ini, kan, enggak, dihitung terus (perolehan suara)," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Nilai Rencana Unjuk Rasa Bikinan Kivlan dan Eggi Sangat Mengganggu"