Laporan Wartawan TribunPadang.com, Nadia Nazar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - PT KAI Access meluncurkan program bernama KAI Access untuk mempermudah calon penumpang mengakses dan membeli tiket.
Begitu juga dengan pembelian tiket KA Sibinuang Padang - Pariaman.
"Tiket sudah bisa dipesan penumpang H-7 sebelum keberangkatan," kata Roeslan selaku Manajer Pengoperasian PT KAI Divre II Sumbar kepada TribunPadang.com.
• Promo Umrah Riau Wisata Hati, Umrah Selama 11 Hari Harga Rp 20 juta
• Emak-emak Heboh Berjoged saat Kampanye Capres 02 Prabowo Subianto di Kota Padang Siang Ini
Roeslan menambahkan pembelian tiket melalui bentuk aplikasi, penumpang tidak harus datang ke stasiun dan juga tidak harus mencetak tiket secara fisik.
"Setelah dipesan bisa langsung di scan," katanya.
Tentunya terlebih dahulu penumpang harus mendownload aplikasi KAI Access tersebut.
"Cara pembayarannya bisa dipilih sesuai yang disediakan di aplikasi. Misalnya lewat ATM," ujar pria berumur 46 tahun ini.
• Berikut 5 Zodiak yang Paling Susah Diatur, Apakah Zodiakmu Termasuk Salah Satunya? Cek Sekarang Juga
Roeslan menambahkan penumpang juga bisa membeli langsung di loket stasiun.
"Kami juga melayani Go Show, penjualan langsung. Langsung beli di loket stasiun kereta," jelasnya.
Bagi penumpang yang kehabisan tiket (tempat duduk) masih bisa membeli tiket secara langsung di loket stasiun.
"Ada ketentuan 50 persen untuk tiket penumpang yang berdiri. Namun tiketnya hanya dijual go show," tutur Roeslan saat dijumpai TribunPadang.com
• Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia Mencapai 3 sampai 5 Juta Jiwa, 52 Persen Coba Pakai
• Kampanye di Padang Inilah Rute yang akan Dilewati Prabowo Subianto dari Bandara hingga Pantai Padang
Roeslan mengatakan KA Sibinuang Padang - Pariaman jumlah seat 106 dan seat 64.
Empat gerbong setiap hari untuk penumpang.
"Ketika hari libur, kami tambahkan satu kereta lagi,"
Standarnya PT KAI dengan KAI Ekonomi pun sudah memberikan layanan fasilitas Air Conditioner (AC).
Menurutnya, dari segi kebersihannya juga menggunakan standar yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.
(TribunPadang.com/Nadia Nazar)