Karena itu pula, polisi melakukan tindakan diskresi dengan menghentikan perkara itu.
“Keduanya telah menyadari kesalahan mereka dan memilih jalur damai. Mereka berdua juga masih memiliki anak yang harus dihidupi, sehingga jauh lebih bijak bila kasus tidak kami lanjutkan atas dasar Restorative Justice yaitu penyelesaian pidana di luar peradilan. Apalagi mereka sebenarnya sebagai pelaku juga sebagai korban dalam kasus ini. Saya berharap semoga tidak ada lagi menyelesaikan masalah dengan cara carok di Lumajang,” kata Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, Selasa (5/3/2019).
4. Dua pria itu telah beristri
Kedua orang itu, kata Arsal, merupakan ayah yang menjadi tulang punggung keluarga dan harus menghidup keluarganya.
Arsal berharap warga mengedepankan cara dialogis, dan memakai kepala dingin dalam menyelesaikan persoalan. Karena jika berkelahi, apalagi membawa senjata tajam, bakal membahayakan mereka dan orang lain.
Jika mengacu kepada hukum positif, Mahfud dan Solikin seharusnya dikenakan Pasal 184 KUHP ayat 3 tentang perkelahian satu lawan satu yang mengakibatkan lawan terluka, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Namun dengan alasan kemanusiaan, akhirnya Kapolres Lumajang memutuskan menghentikan kasus pidana tersebut.
Kasus serupa di Bali: Janda terancam dipenjara usai ngaku perawan
Berbeda dengan 2 pria yang berebut janda, nasib seorang janda di Bali terpaksa harus berurusan dengan polisi usai mengaku perawan.
Kehidupan Komang Ayu Puspa Yeni (32), seorang wanita yang mengaku masih perawan padahal sudah memiliki anak kian pelik.
Wanita itu kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Negara, dan terancam hukuman penjara karena dugaan penipuan.
Kisah Komang Ayu Puspa Yeni berawal dari perkenalannya dengan I Gede Arya Sudarsana (35).
I Gede Arya Sudarsana merupakan seorang pemilik took di Jembrana, Bali.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Negara Bali pada Kamis (14/2/2019) lalu, I Gede Arya Sudarsana blak-blakkan mengaku tertipu dihadapan Majelis Hakim, I Gede Yuliartha dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.
Dalam kesaksian itu, I Gede Arya Sudarsana blak-blakkan di hadapan Majelis Hakim mengaku tertipu oleh paras ayu dan timbul cinta karena terbiasa selalu bertemu.