Pengajuan penahanan rumah untuk sang bunda, Ratna Sarumpaet ditolak. Meski demikian aktris Atiqah Hasiholan tetap akan terus berusaha semaksimal mungkin.
Baginya pengajuan penahanan rumah adalah hak bagi ibundanya, maka dari itu setiap ada kesempatan Atiqah akan terus berusaha.
"Ya intinya kalau kami dari keluarga, itu kan ajukan penangguhan penahanan itu hak ya," kata Atiqah Hasiholan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (6/3/2019).
"Jadi tiap kita ada kesempatan untuk meminta kita akan gunakan sebaik mungkin," tambahnya.
Pengajian tahanan kota untuk Ratna Sarumpaet sudah ditolak hakim dalam sidang ke dua Ratna di PN Jakarta Selatan hari ini.
• Sandiaga Uno Cicip Bubur Kampiun di Bukittinggi, Diberi Pisang oleh Emak-emak Saat Keluar Warung
• BREAKING NEWS: Posko Pengamanan Satpol PP Padang di Kawasan Rawan Maksiat Dibakar OTK
Alasannya adalah kesehatan Ratna Sarumpaet yang dirasa masih bisa menjalani hukuman di tahanan.
"Udah ditolak, iyaa tadi udah sidang, ditolak langsung sama hakim. Alasannya karena melihat kondisi ibu saya sehat, yaa kalau memang bicara sehat, ibu saya berusaha untuk sehat, ya tapi kita minta atas pertimbangan usia dan naik turun kondisi ibu saya," tutur Atiqah.
Sebelumnya Atiqah Hasiholan dan tim kuasa hukum meminta untuk Ratna Sarumpaet menjadi tahanan rumah atas faktor kesehatan dan usia.
Bahkan Atiqah dan kakak-kakaknya bersedia menjadi jaminan untuk sang bunda.
Kuasa Hukum Hormati Keputusan Hakim
Kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, Bilhuda mengatakan pihaknya menerima keputusan Majelis Hakim yang menolak penangguhan penahanan kliennya.
Bilhuda mengatakan, pihaknya telah berupaya agar kliennya mendapatkan hak-haknya sebagai terdakwa antara lain meminta penangguhan penahanan.
• Apakah Kamu Memiliki Bekas Luka Bakar? Berikut 5 Cara Menghilangkan Bekas Luka Bakar Secara Alami
• Ramalan Zodiak Rabu 6 Maret 2019, Perubahan Besar Akan Terjadi, Apakah Zodiakmu Termasuk?
Ia menilai, hakim pasti memiliki pertimbangan khusus menolak penangguhan penahanan tersebut.
Hal itu disampaikannya usai menemani ibunya menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2019).
"Karena itu memang merupakan suatu kewenangan hakim, ya kami juga telah menyampaikan hak-hak terdakwa, namun tidak dikabulkan, ya artinya pihak majelis hakim punya pertimbangan khusus dalam hal itu. Tetap kami hormati apa yang menjadi keputusan hakim," kata Bilhuda.