TRIBUNPADANG.COM- Seorang pria di Lampung SA (23) tega merudapaksa adik kandungnya sendiri AG (18).
Ironisnya, AG diperkosa hingga ratusan kali.
Dalam waktu satu tahun, SA merudapaksa AG setidaknya sudah 120 kali.
Kejadian yang menimpa AG semakin mengiris hati setelah adik kandungnya YG (15) ikut merudapaksa dirinya.
YG memperkosa kakaknya sendiri hingga 40 kali.
Sang ayah JM (44) saat tahu bukannya menghentikan kelakuan 2 anaknya itu pada saudara mereka.
JM yang seharusnya sebagai pelindung justru ikut merudapaksa anaknya sendiri hingga berkali-kali.
Sekarang 3 orang yang memiliki hubungan saudara itu sudah ditetapkan Polres Tanggamus, lampung sebagai tersangka.
• Terdakwa Kasus Pembunuhan yang Lompat dari Lantai 3 Rutan Padang, Akan Diperiksa Kejiwaannya
• Yandrizal Alami Patah Tulang Kaki, Pihak RSUP M Djamil Padang Sebut Kondisinya Mulai Membaik
Drama inses sekeluarga ini terjadi di Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Polres Tanggamus (yang wilayah hukumnya termasuk Pringsewu) akhirnya menetapkan status tersangka kepada JM dan dua orang anaknya, SA dan YG, atas perilaku seks menyimpang atau inses terhadap AG.
Ketiganya dijerat UU tentang Perlindungan Anak.
Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila, mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara dan pengakuan para pelaku.
"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni, tepatnya di Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo (Kabupaten Pringsewu)," kata Primadona, Sabtu (23/2/2019).
Ia menjelaskan para pelaku dan korban adalah satu keluarga yang terikat hubungan darah.
Karena itulah, kasus ini termasuk juga inses.
• 7 Khasiat Konsumsi Bawang Putih, Mengobati Demam hingga Meredakan Sakit Gigi
• Madu Manuka Banyak Dicari karena Ampuh Sembuhkan Penyakit, Inilah Kandungannya