Harta Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Sri Mulyani dari Tahun ke Tahun, 2023 ke 2024 Naik Rp 13 M, Terbaru Rp 92 M

Kekayaan Sri Mulyani Rp 92 miliar per 31 Desember 2024. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 13 miliar dari laporan tahun sebelumnya.

Penulis: Andriyani | Editor: Fitriana
Tangkap Layar laman elhkpn.kpk.go.id
KEKAYAAN SRI MULYANI - Tangkap layar LHKPN Sri Mulyani di situs elhkpn.kpk.go.id. Kekayaan Sri Mulyani Rp 92 miliar per 31 Desember 2024, mengalami kenaikan sebesar Rp 13 miliar dari laporan tahun sebelumnya. 

Jenis laporan: Khusus, Awal Menjabat

Total harta kekayaan: Rp 47.533.517.726

31 Desember 2020

Lembaga: Kementerian Keuangan

Unit kerja: Pimpinan Tertinggi

Jabatan: Menteri Keuangan

Jenis laporan: Periodik

Total harta kekayaan: Rp 53.314.459.737

31 Desember 2021

Lembaga: Kementerian Keuangan

Unit kerja: Pimpinan Tertinggi

Jabatan: Menteri Keuangan

Jenis laporan: Periodik

Total harta kekayaan: Rp 58.048.779.283

31 Desember 2022

Lembaga: Kementerian Keuangan

Unit kerja: Pimpinan Tertinggi

Jabatan: Menteri Keuangan

Jenis laporan: Periodik

Total harta kekayaan: Rp 68.717.903.184

31 Desember 2023

Lembaga: Kementerian Keuangan

Unit kerja: Pimpinan Tertinggi

Jabatan: Menteri Keuangan

Jenis laporan: Periodik

Total harta kekayaan: Rp 79.841.692.348

31 Desember 2024

Lembaga: Kementerian Keuangan

Unit kerja: Pimpinan Tertinggi

Jabatan: Menteri Keuangan

Jenis laporan: Periodik

Total harta kekayaan: Rp 92.854.709.883

Baca juga: Gubernur Sumbar Terima Penghargaan yang Diserahkan Sri Mulyani, Capaian Opini WTP Minimal 10 Kali

Cara Cek Kekayaan Pejabat di Situs LHKPN

Berikut simak cara mengecek harta kekayaan pejabat DPRD yang baru dilantik secara online.

1. Buka situs https://elhkpn.kpk.go.id lalu klik menu e-Announcement.

2. Pada e-Announcement, masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk pencarian LHKPN.

3. Setelah ditemukan, publik bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara.

Penjabaran harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh dengan mengakses tombol hijau yang ditandai panah di bawah ini.

Rincian LHKPN dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi.

Tangkapan layar cara mengecek harta kekayaan pejabat di situs LHKPN.
SITUS LHKPN KPK - Tangkapan layar cara mengecek harta kekayaan pejabat di situs LHKPN.

4. Dengan mengakses tombol biru yang ditandai panah di bawah, publik juga dapat membandingkan harta penyelenggara negara dengan tahun-tahun sebelumnya.

Dengan cara ini, publik dapat mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan.

5. Jika ada LHKPN penyelenggara negara tidak sesuai, publik dapat mengirimkan laporan melalui dengan mengakses tombol merah yang ditandai panah di bawah ini. 

6. Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar.

Publik dapat menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000kb dan keterangan lainnya.

Baca juga: Konsumsi BBM Meningkat, Sri Mulyani: Berpotensi Habis September dan Oktober Ini

Desclaimer:

Informasi Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang tercantum dalam situs e-Announcement LHKPN ini adalah sesuai dengan yang telah dilaporkan oleh Penyelenggara Negara dalam LHKPN dan hanya untuk tujuan informasi umum.

KPK tidak bertanggung jawab atas informasi Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang bersumber dari situs dan/atau media lainnya. 

Apabila terdapat perbedaan informasi antara pengumuman yang tercantum dalam situs e-Announcement dengan informasi yang berasal dari situs dan/atau media lainnya, maka informasi yang dianggap valid adalah informasi yang tercantum dalam situs e-Announcement ini.

Situs ini menampilkan Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atas LHKPN yang disampaikan kepada KPK menggunakan Aplikasi e-LHKPN (dimulai dari LHKPN Tahun 2017 dan seterusnya) dan menggunakan Formulir LHKPN Model KPK-A dan Model KPK-B.

Situs ini hanya menampilkan Perbandingan Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atas LHKPN yang disampaikan kepada KPK menggunakan Aplikasi e-LHKPN (dimulai dari LHKPN Tahun 2018 dan seterusnya).

(TribunPadang.com)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved