Harta Kekayaan Pejabat
Harta Kekayaan Sri Mulyani dari Tahun ke Tahun, 2023 ke 2024 Naik Rp 13 M, Terbaru Rp 92 M
Kekayaan Sri Mulyani Rp 92 miliar per 31 Desember 2024. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 13 miliar dari laporan tahun sebelumnya.
Jenis laporan: Khusus, Awal Menjabat
Total harta kekayaan: Rp 47.533.517.726
31 Desember 2020
Lembaga: Kementerian Keuangan
Unit kerja: Pimpinan Tertinggi
Jabatan: Menteri Keuangan
Jenis laporan: Periodik
Total harta kekayaan: Rp 53.314.459.737
31 Desember 2021
Lembaga: Kementerian Keuangan
Unit kerja: Pimpinan Tertinggi
Jabatan: Menteri Keuangan
Jenis laporan: Periodik
Total harta kekayaan: Rp 58.048.779.283
31 Desember 2022
Lembaga: Kementerian Keuangan
Unit kerja: Pimpinan Tertinggi
Jabatan: Menteri Keuangan
Jenis laporan: Periodik
Total harta kekayaan: Rp 68.717.903.184
31 Desember 2023
Lembaga: Kementerian Keuangan
Unit kerja: Pimpinan Tertinggi
Jabatan: Menteri Keuangan
Jenis laporan: Periodik
Total harta kekayaan: Rp 79.841.692.348
31 Desember 2024
Lembaga: Kementerian Keuangan
Unit kerja: Pimpinan Tertinggi
Jabatan: Menteri Keuangan
Jenis laporan: Periodik
Total harta kekayaan: Rp 92.854.709.883
Baca juga: Gubernur Sumbar Terima Penghargaan yang Diserahkan Sri Mulyani, Capaian Opini WTP Minimal 10 Kali
Cara Cek Kekayaan Pejabat di Situs LHKPN
Berikut simak cara mengecek harta kekayaan pejabat DPRD yang baru dilantik secara online.
1. Buka situs https://elhkpn.kpk.go.id lalu klik menu e-Announcement.
2. Pada e-Announcement, masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk pencarian LHKPN.
3. Setelah ditemukan, publik bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara.
Penjabaran harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh dengan mengakses tombol hijau yang ditandai panah di bawah ini.
Rincian LHKPN dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi.

4. Dengan mengakses tombol biru yang ditandai panah di bawah, publik juga dapat membandingkan harta penyelenggara negara dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan cara ini, publik dapat mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan.
5. Jika ada LHKPN penyelenggara negara tidak sesuai, publik dapat mengirimkan laporan melalui dengan mengakses tombol merah yang ditandai panah di bawah ini.
6. Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar.
Publik dapat menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000kb dan keterangan lainnya.
Baca juga: Konsumsi BBM Meningkat, Sri Mulyani: Berpotensi Habis September dan Oktober Ini
Desclaimer:
Informasi Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang tercantum dalam situs e-Announcement LHKPN ini adalah sesuai dengan yang telah dilaporkan oleh Penyelenggara Negara dalam LHKPN dan hanya untuk tujuan informasi umum.
KPK tidak bertanggung jawab atas informasi Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang bersumber dari situs dan/atau media lainnya.
Apabila terdapat perbedaan informasi antara pengumuman yang tercantum dalam situs e-Announcement dengan informasi yang berasal dari situs dan/atau media lainnya, maka informasi yang dianggap valid adalah informasi yang tercantum dalam situs e-Announcement ini.
Situs ini menampilkan Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atas LHKPN yang disampaikan kepada KPK menggunakan Aplikasi e-LHKPN (dimulai dari LHKPN Tahun 2017 dan seterusnya) dan menggunakan Formulir LHKPN Model KPK-A dan Model KPK-B.
Situs ini hanya menampilkan Perbandingan Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atas LHKPN yang disampaikan kepada KPK menggunakan Aplikasi e-LHKPN (dimulai dari LHKPN Tahun 2018 dan seterusnya).
(TribunPadang.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.