Kabupaten Solok
Klaim Punya Izin, Pengusaha Solok Pertanyakan Penyitaan Kayu Miliknya oleh Petugas Gakkum Kehutanan
Budi menambahkan, ketika ditanya dasar penyitaan kayu tersebut, para petugas selalu menyebut bahwa mereka hanya menjalankan perintah atasan.
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rezi Azwar
Menurut Budi, dirinya sempat meminta stafnya, M untuk menanyakan surat tugas kepada Y. Namun, inisial Y enggan memperlihatkan. Barulah pada pukul 21.54 WIB, surat perintah tugas itu dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Jangan Salah! Gaji Anggota DPR Hanya Rp 4,2 Juta, tapi Tunjangan Rumah Rp 50 Juta per Bulan
“Setelah saya cek, surat tugas tersebut berlaku hanya sampai 8 Agustus. Tetapi pada 17 Agustus, kayu dari lima truk itu dipindahkan ke tiga dump truck dengan eskavator dan dibawa oleh petugas tanpa memberikan dokumen apapun,” tutur Budi.
Dalam surat laporan yang diterima, laporan Budi tercatat dengan nomor LP/B/165/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 17 Agustus 2025 pukul 19.53 WIB.
“Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang/jabatan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 421 dan/atau Pasal 362 KUHP,” demikian tertulis dalam dokumen laporan tersebut.(*)
Perbandingan Kondisi Gunung Talang Dulu dan Kini, Jumlah Pendaki Makin Ramai dan Banyak Sampah |
![]() |
---|
Pengusaha Kayu di Solok Polisikan Petugas Gakkum KLHK, 5 Truk Kayu Diduga Dibawa Tanpa Surat Resmi |
![]() |
---|
Gegara Gunung Lain Tutup, Gunung Talang Solok Diserbu Ribuan Pendaki Rayakan Hari Kemerdekaan |
![]() |
---|
Diduga Berbuat Terlarang di Gunung Talang, Syairun: Mereka Hanya Main Sambil Mendengar Musik |
![]() |
---|
Viral Video Pendaki di Gunung Talang Diduga Berbuat Terlarang, Ketua Pokdarwis: Dipastikan Hoax |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.