Kabupaten Solok

Klaim Punya Izin, Pengusaha Solok Pertanyakan Penyitaan Kayu Miliknya oleh Petugas Gakkum Kehutanan

Budi menambahkan, ketika ditanya dasar penyitaan kayu tersebut, para petugas selalu menyebut bahwa mereka hanya menjalankan perintah atasan.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rezi Azwar
(THINKSTOCK)
Ilustrasi garis polisi. Seorang pengusaha kayu di Kabupaten Solok, Budi Satriadi (49), melaporkan 12 orang petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera ke Polda Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (17/8/2025). 

Menurut Budi, dirinya sempat meminta stafnya, M untuk menanyakan surat tugas kepada Y. Namun, inisial Y enggan memperlihatkan. Barulah pada pukul 21.54 WIB, surat perintah tugas itu dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: Jangan Salah! Gaji Anggota DPR Hanya Rp 4,2 Juta, tapi Tunjangan Rumah Rp 50 Juta per Bulan

“Setelah saya cek, surat tugas tersebut berlaku hanya sampai 8 Agustus. Tetapi pada 17 Agustus, kayu dari lima truk itu dipindahkan ke tiga dump truck dengan eskavator dan dibawa oleh petugas tanpa memberikan dokumen apapun,” tutur Budi.

Dalam surat laporan yang diterima, laporan Budi tercatat dengan nomor LP/B/165/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 17 Agustus 2025 pukul 19.53 WIB.

“Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang/jabatan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 421 dan/atau Pasal 362 KUHP,” demikian tertulis dalam dokumen laporan tersebut.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved