Kantor Komunikasi Kepresidenan
Cek Kesehatan Gratis Jadi Titik Awal Menuju Merdeka dari Penyakit
Program Cek Kesehatan Gratis jadi titik awal Indonesia merdeka dari penyakit, dorong pola pikir sehat demi usia harapan hidup lebih panjang.
Peningkatan kualitas kesehatan, lanjutnya, akan memperbesar kontribusi tenaga kerja sehat terhadap GDP. Berbagai studi mencatat GDP bisa naik hingga 1 persen hingga 2 persen per tahun jika angka sakit menurun signifikan.
Baca juga: Kantor Komunikasi Kepresidenan RI dan Turki Teken MoU Strategis di Bidang Media dan Komunikasi
Mengubah Pola Pikir
Melalui Program CKG, pemerintah ingin masyarakat mengubah pola pikir dengan mengetahui kondisi tubuhnya.
"Ibarat akan menempuh perjalanan 80 kilometer, seseorang harus tahu kondisi dirinya. Harus bisa mengukur kapan harus berjalan, berlari, dan kapan harus istirahat hingga bisa mencapai jarak itu sesuai waktu yang diinginkan. Di sinilah inti dari kemerdekaan itu," ujar Hariqo.
Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah melahirkan percakapan di keluarga Indonesia tentang pentingnya makanan sehat, sementara CKG melahirkan percakapan tentang pentingnya menjaga kesehatan.
"Kedua percakapan ini akan semakin meluas karena jumlah penerima manfaat juga terus bertambah setiap hari. Dan pada akhirnya melahirkan budaya hidup sehat dan merdeka dari sakit," katanya.
Pemerintah menargetkan Program CKG mampu meningkatkan usia harapan hidup masyarakat.
Melalui program ini, masyarakat disarankan melakukan cek kesehatan setahun sekali. Seluruh masyarakat bisa mengakses Program CKG tanpa terkecuali.
"Karena menjaga kesehatan sama saja dengan menjaga kemerdekaan," tegasnya.
Pemerintah juga akan menjadikan Program CKG sebagai bahan evaluasi untuk mengukur sejauh mana kemampuan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat.
Tahun ini, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di 32 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan pada 2026 sebanyak 36 RSUD.
Presiden Prabowo juga telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di DTPK.
"Perpres ini sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk para nakes yang bekerja di daerah-daerah terpencil," kata Hariqo.
Cerita Penerima Manfaat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.