BERITA POPULER SUMBAR

3 Berita Populer Sumbar: In Dragon Dihukum Mati, Kakek di Payakumbuh Cabuli Cucu Kandung

Berikut ini 3 berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Panji Rahmat
SIDANG IN DRAGON - Sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan dengan terdakwa In Dragon di PN Pariaman, selasa (5/8/2005). Kuasa hukum In Dragon menilai putusan hakim dalam perkara ini keliru, karena tidak mencerminkan fakta dan bukti selama masa persidangan. 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menterjemahkan, bahwa tali rafia menjadi batang bukti utama dalam penetapan pembunuhan berencana.

“Jadi kami menilai tali rafia ini bukan bukti terbunuhnya Nia Kurnia Sari, namun, ikon pemaksaan pasal 340 pada In Dragon,” ujarnya. 

Ibunda Nia Bersyukur

Ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina terlihat lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman mati untuk In Dragon.

Terlihat Eli yang mengunakan baju pink dan jilbab putih, langsung menyandarkan kepalanya saat mendengar putusan hakim tersebut.

Ia mengusap muka dengan kedua tangannya sembari mengucapkan syukur atas putusan dari majelis hakim.

Bahkan ia langsung mengusap dadanya dan tertegun antara sedih dan senang atas hukuman yang menimpa pembunuh dan pemerkosa anaknya Nia sang gadis penjual gorengan.

“Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati,” ujarnya.

"Alhamdulillah"

Ia menilai putusan hakim secara tidak langsung sudah berhasil menterjemahkan bagaimana kesedihan yang selama ini ia rasakan.

Baginya hakim sudah menunjukan keadilan untuk NKS yang sudah direnggut cita dan nyawanya oleh In Dragon.

“Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia,” tuturnya. 

Alasan Hukuman Mati

Terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, dituntut pasal kombinasi kumulatif subsidaritas alternatif dengan hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Priyonggo, mengatakan, keterangan saksi, saksi ahli dan barang bukti yang ada sudah mampu untuk memenuhi unsur tuntutan yang disampaikan pihaknya.

Unsur tuntutan yang dijadikan acuan oleh pihaknya merupakan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa.

Berdasarkan hasil uji forensik RS Bhayangkara terhadap korban Nia Kurnia Sari, menurut JPU sudah jelas bahwa terdakwa melanggar Pasal 285 tentang Pemerkosaan.

Serta, melalui keterangan saksi dan ahli, jelas bahwa tindakan pembunuhan yang dilakukan terdakwa merupakan pembunuhan berencana.

Mengingat adanya alat yang sudah disiapkan terdakwa sebelum melakukan aksinya, yaitu tali rafia berwarna merah.

“Atas keterangan dan barang bukti tersebut, kami membuat tuntutan dengan menggunakan pasal kombinasi kumulatif subsidaritas alternatif,” ujarnya.

Melalui pasal tersebut, pihaknya memberikan hukuman maksimal pada terdakwa, yaitu hukuman mati.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, hukuman mati, Selasa (8/7/2025).

Tuntutan ini dibacakan langsung JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman.

Tuntutan dibacakan oleh JPU secara bergilir, dengan memasukan sejumlah unsur yang diperkuat dengan barang bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli selama proses persidangan.

Berdasarkan keterangan dan barang bukti tersebutlah JPU memberikan tuntutan maksimal pada terdakwa.

JPU sekaligus Kejari Pariaman Bagus Priyonggo mengatakan, tim penuntut umum mengajukan tuntutan pidana mati pada terdakwa atas sejumlah alasan.

“Alasan sudah kami bacakan, yang jelas perbuatan terdakwa ini sangat keji, tidak berperikemanuasian,” ujarnya setelah persidangan.

Selain perbuatan In Dragon saat kejadian, rekam jejaknya selama hidup, sering berurusan dengan hukum, juga turut disertakan.

Tindak pidana yang turut memberatkan In Dragon antara lain kasus pencurian, asusila dan narkotika yang pernah ia lakukan sebelum melakukan pembunuhan dan pemerkosaan.

Penerapan pasal yang dituntutkan oleh JPU dalam kasus ini merupakan Pasal 340 KUHP dan 285 KUHP.

“Jadi tuntutan pasal yang kami berikan, tuntutan akumulatif,” ujarnya.

Diketahui, Nia Kurnia Sari merupakan seorang gadis berusia 18 tahun yang sehari-hari menjajakan gorengan keliling di wilayah Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Kehidupannya yang sederhana dan dikenal ramah oleh warga sekitar berubah tragis pada awal September 2024, ketika ia dilaporkan hilang setelah tidak pulang ke rumah usai berjualan.

Dua hari berselang, jasad Nia ditemukan terkubur secara tidak layak di kawasan perkebunan di Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.

Kondisi tubuhnya tanpa busana, memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh. Penemuan ini menggemparkan warga dan menjadi perhatian, terutama karena korban masih sangat muda dan dikenal tidak memiliki masalah dengan siapa pun.

Penyelidikan intensif mengarah pada seorang pria bernama Indra Septiarman alias In Dragon, yang ternyata merupakan residivis kasus pencabulan dan narkoba.

Polisi mengungkap bahwa pelaku telah merencanakan kejahatannya dengan membawa tali rafia untuk melumpuhkan korban. Setelah melakukan pemerkosaan, IS membunuh Nia dan menguburkan jasadnya untuk menghilangkan jejak.

Penangkapan IS dilakukan pada pertengahan September 2024 setelah ia bersembunyi di loteng rumah kosong.

Baca juga: 3 Beriita Populer Padang: Kronologi Orang Hilang, Korban Terseret Ombak Ditemukan Mengambang

2.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria lansia yang diduga melakukan pencabulan terhadap cucu kandungnya, Minggu (3/8/2025).

Polres Payakumbuh melalui Satreskrim di Jorong Balai Panjang Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kota Payakumbuh.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP wiko Satria mengatakan bahwa pria lansia tersebut diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait dugaan pencabulan terhadap cucu kandungnya sendiri yang berusia 2,5 tahun.

"Iya, sudah kita amankan dan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ungkal Kasat Reskrim AKP Wiko didampingi Kanit PPA IPTU Hendra Gunawan, Selasa (5/8/2025).

AKP wiko menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari ibu korban ke Mapolres Payakumbuh jika anaknya telah mengalami tindakan pencabulan.

"Ibu korban curiga karena anaknya selalu mengeluh sakit pada bagian kemaluanya saat buang air kecil," ucapnya.

"Laporan Polisinyo, Nomor : LP/B/261/VII/2025/SPKT/RESPYK/Polda Sumbar," sambungnya.

Kata AKP Wiko, berdasarkan laporan polisi tersebut, unit PPA Polres Payakumbuh melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti serta saksi.

"Terduga akhirnya diamankan pihak kepolisian pada hari Minggu (3/08) setelah pihak kepolisian mendapatkan dua alat bukti yang cukup," terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal,ujar AKP Wiko, diketahui terduga pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2024 sebanyak 4 kali.

"Terduga melakukannya dengan cara menggesekan jari tanganya kepada alat kemaluan korban," tuturnya.

Lalu, semenjak korban mendapat perlakuan cabul tersebut, ia mengeluh sakit pada kemaluanya.

"Ia mengeluh kepada ibunya serta selalu lari atau merasa takut setiap bertemu terduga pelaku," pungkasnya.

"Untuk saat ini kita masih lakukan pendalaman dalam kasus ini, mohon bersabar karena ini menyangkut anak di bawah umur, " terang AKP Wiko.

AKP Wiko menambahkan bahaa terduga pelaku bakal dikenakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Jo Pasal 290 KUHPidana.

"Akibat perbuatanya, terduga dikenakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Jo Pasal 290 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," tambahnya.

Baca juga: Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman akan Gelar Syukuran Usai In Dragon Dihukum Mati

3.Sebanyak 28 rumah rusak akibat angin kencang yang melanda Nagari Manggilang, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat Senin (4/8/2025) malam.

Bencana terjadi sekitar pukul 22.00 WIB saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut.

Sebanyak 28 rumah rusak akibat angin kencang yang menerjang empat jorong di Nagari Manggilang.

BPBD Limapuluh Kota menyebut kerusakan tersebar di Jorong Pasa, Mudiak Pasa, Subarang Pasa, dan Lubuak Jantan.

Kepala Seksi (Kasi) BPBD Limapuluh Kota, Yudi mengatakan bahwa bencana tersebut menerjang berbagai jorong si Nagari Manggilang.

"Untuk kejadiannya pada Senin 4 Agustus 2025 pukul 22:00 WIB," ungkapnya, Selasa (5/8/2025).

Ia lalu menjelaskan, beberapa jorong yang terdampak di Nagari Manggilang tersebut antara lain Jorong Pasa, Jorong Mudiak Pasa, Jorong Subarang Pasa dan Jorong Lubuak Jantan,.

"Total ada 4 jorong yang terdampak," bebernya.

Akibat kejadian tersebut, ungkap Yudi, sebanyak 28 unit rumah warga terdampak di 4 jorong tersebut.

Kata Yudi, berdasarkan data awal dan sudah kami cek ke lapangab, terdapat 6 bangunan rusak berat.

"Dari 6 bangunan tersebut, 5 rumah dan 1 warung," sebutnya.

Selanjutnya, untuk bangunan yang mengalami rusak sedang di Nagari Manggilang terdapat sebanyak 15 unit.

"Sementara 7 rumah mengalami rusak ringan," terangnya.

"Rata-rata kerusakan terjadi di bagian atap rumah," tambahnya.

 

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved