BERITA POPULER SUMBAR

3 Berita Populer Sumbar: In Dragon Dihukum Mati, Kakek di Payakumbuh Cabuli Cucu Kandung

Berikut ini 3 berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Panji Rahmat
SIDANG IN DRAGON - Sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan dengan terdakwa In Dragon di PN Pariaman, selasa (5/8/2005). Kuasa hukum In Dragon menilai putusan hakim dalam perkara ini keliru, karena tidak mencerminkan fakta dan bukti selama masa persidangan. 

Andai saja langkah banding itu tidak efektif Defriyon mengaku akan menempuh jalur kasasi, peninjauan kembali hingga mengajukan amnesti pada presiden Indonesia.

Baca juga: Kakek di Payakumbuh Cabuli Cucu Kandung Berusia 2,5 Tahun, Lakukan Aksi 4 Kali Sejak 2024

Ia yakin bahwa In Dragon tidak melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan fakta persidangan sejak keterangan saksi hingga ahli.

Bahkan ia menilai putusan majelis hakim pada kasus ini sangatlah keliru, karena tidak mempertimbangkan fakta persidangan.

“Kalau hakim mempertimbangkan, ahli forensik jelas menyebut bahwa NKS meninggal bukan karena talia rafia tapi penekanan di dada sebelah kiri,” ujarnya.

Ada Pemaksaan Pasal

Dafriyon menilai tali rafia bukan bukti pembunuhan berencana dalam perkara pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Mereka menyebut barang bukti tersebut hanya dijadikan ikon atau alasan untuk menetapkan Pasal 340 KUHP kepada kliennya.

Hal ini disampaikannya berdasarkan sidang pembacaan putusan yang dilakukan oleh majelis hakim di ruang sidang cakra pengadilan negeri pariaman, selasa (5/8/2005

Ia menilai putusan hakim dalam perkara ini keliru, katena tidak mencerminkan fakta dan bukti selama masa persidangan.

Pihaknya menilai sejak sidang pemeriksaan saksi hingga ahli, tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa In Dragon melakukan pembunuhan berencana.

Melainkan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sesuai Pasal 351 KUHAP.

“Mengacu pada pasal 1 angka 28 KUHAP ahli itu memberi keterangan seterang cahaya, tapi putusan ini tidak menggambarkan itu,” ujarnya.

Ia menyebut ahli pidana dalam hal ini jelas menilai bahwa tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini, mengingat semuanya terjadi serba dadakkan.

Seperti halnya mengubur korban, menurut Dafriyon merupakan bentuk dari menghilangkan jejak, karena lubang dan peralatannya tidak disiapkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved