Karhutla di Solok
Status Karhutla di Solok Turun Jadi Siaga, Wabup Perintahkan Sosialisasi Masif Larangan Membakar
Pemerintah Kabupaten Solok resmi menurunkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi siaga darurat.
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Setelah 14 hari berada dalam status tanggap darurat, Pemerintah Kabupaten Solok resmi menurunkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi siaga darurat.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat evaluasi yang digelar pada Minggu (3/8/2025) di Posko Tanggap Darurat Karhutla yang berada di Kantor BPBD Kabupaten Solok di Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Rakor dihadiri lintas instansi mulai dari BPBD Provinsi Sumatera Barat, BPBD Kabupaten Solok, BMKG, Dinas Kehutanan, TNI, Polri hingga unsur pimpinan daerah.
Wakil Bupati Solok, Chandra dalam keterangannya menyampaikan bahwa masa siaga darurat akan berlangsung selama 30 hari ke depan dan menekankan pentingnya penguatan langkah administratif serta pencegahan yang melibatkan masyarakat.
"Kita harus lengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai prosedur peraturan yang berlaku. Ini penting sebagai dasar kebijakan selanjutnya," ujar Chandra, Senin (4/8/2025).
Baca juga: Pengabdian kepada Masyarakat UNP 2025, Wali Kota Fadly Amran: Kolaborasi Pemda dan Perguruan Tinggi
Ia juga meminta BPBD Kabupaten Solok untuk segera menyusun laporan tertulis secara menyeluruh, baik terkait penanganan sebelum maupun sesudah masa tanggap darurat.
Tidak hanya itu, Chandra juga menginstruksikan seluruh camat dan wali nagari untuk segera melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
"Camat dan Wali Nagari, atas nama pemerintah daerah kami perintahkan segera buat sosialisasi masif lewat spanduk dan media sosial. Larangan membakar hutan dan lahan, serta ancaman pidananya, harus diketahui masyarakat luas," tegasnya.
"Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan karhutla secara berkelanjutan, dengan melibatkan peran aktif masyarakat di tingkat nagari," pungkas Chandra.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.