Penusukan di Padang
Pria di Padang Tikam Adik Kekasih Gegara Sakit Hati Pacar Ditampar, Pelaku Diamankan Polisi
Tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung mengamankan seorang pria diduga menjadi pelaku penganiayaan di kawasan Kelurahan Gates Nan XX
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung mengamankan seorang pria diduga menjadi pelaku penganiayaan di kawasan Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat.
Pelaku berinisial R (33), seorang pedagang asal Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, ditangkap pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah berada di sebuah warung los ikan di Pasar Gaung.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, menyampaikan bahwa kasus penganiayaan ini terjadi pada bulan Maret 2025 lalu.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan memeriksa sejumlah saksi,” kata Robby, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Sabar/Reza Tambah Wakil Indonesia Tembus Perempat Final, Sudahi Perlawanan Wakil Jepang
Dari hasil penyelidikan di lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui. Tim kemudian melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku menusuk korban bernama Fajar menggunakan sebilah besi yang ditemukan di lokasi perkelahian.
“Motif pelaku adalah sakit hati karena korban menampar pacarnya, yang juga merupakan kakak kandung korban," jelasnya.
"Pelaku lalu mendatangi rumah korban dan langsung terlibat perkelahian. Saat itu, pelaku mengambil besi dan menusukkannya ke punggung korban,” sambungnya.
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan membuang senjata tajam yang digunakan untuk menikam korban. Beruntung, korban selamat meski mengalami luka tusuk.
Baca juga: PT PLN Sukses Jaga Keandalan Listrik Tanpa Kedip Dukung Kunjungan Wapres RI di Kota Padang
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Robby mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan tindak kekerasan atau kejahatan di lingkungan sekitar.
“Kita tidak beri ruang untuk aksi kekerasan. Jika ada masalah, selesaikan dengan cara yang baik, bukan dengan kekerasan,” pungkasnya.(*)
| 4 Berita Populer Sumbar: Dugaan Malpraktik di RSUP M Djamil hingga Harga Dexlite Tembus Rp24.650 |
|
|---|
| Dexlite di Padang Kini Rp24.650, Warga Sebut Beli Solar Eceran Lebih Terjangkau |
|
|---|
| Sabak Tak Beranjak dari Wajah Yulidar, Terus Berdoa Agar Cucu yang Tenggelam Ditemukan |
|
|---|
| Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang Torehkan Prestasi Nasional di Ajang NCC3 dan BEC3 |
|
|---|
| Mayang Sempat Larang Berenang Sebelum 2 Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/PELAKU-PENGANIAYAAN-Pelaku-R-saat-diamankan-ke-Mapdpenganiayaan.jpg)