Pemkab Dharmasraya
Pemkab Dharmasraya Pasang Portal di Simpang BRM, Masyarakat dan Forkopimda Dukung Penertiban ODOL
Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Dharmasraya mulai melakukan pemasangan portal jalan di ruas-ruas strategis jalan kabupaten.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Emil Mahmud
“Kami ingin pembangunan berjalan berkelanjutan. Menjaga jalan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha yang menikmatinya,” ucap Jasman.
Kepala Dinas Perhubungan, Catur Ebyandri menyampaikan bahwa pemasangan portal ini adalah bentuk pengamanan aset infrastruktur milik publik.
Saat ini, portal yang dipasang masih bersifat buka-tutup, sebagai bentuk kompromi terhadap aktivitas lalu lintas.
Baca juga: Profil Jasman Rizal: Dilantik Jadi PJ Sekda Dharmasraya, Pernah Dua Kali Jabat Kepala Daerah
“Namun kalau ada yang tetap tidak kooperatif, maka kami akan membuat portal permanen dengan dimensi tinggi dan lebar tertentu agar hanya kendaraan sesuai kelas jalan yang bisa melintasi. Perangkat aturan untuk itu ada,” jelas Catur.
Ia juga menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini bukan untuk menghambat kegiatan usaha atau logistik, melainkan memastikan agar pembangunan daerah tidak terbebani oleh kerusakan jalan yang seharusnya bisa dicegah.
“Jalan ini adalah milik bersama. Kalau kita biarkan rusak terus-menerus, maka akan selalu menguras anggaran daerah untuk perbaikan. Itu tidak berkelanjutan,” ujarnya.
Langkah ini tidak hanya berpijak pada peraturan nasional seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Permenhub Nomor 60 Tahun 2019, tetapi juga didukung oleh Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2022.
Dalam Pasal 21 ayat (2) disebutkan bahwa pengendalian lalu lintas dapat dilakukan dengan alat pembatas kecepatan, tinggi, dan lebar—yang menjadi dasar hukum sah untuk pemasangan portal ini.
Salah satu tokoh masyarakat, Aidil Fitri Datuak Pangulu Bosau, menyampaikan bahwa selama ini aktivitas angkutan berat, terutama milik BRM, telah menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.
“Mereka yang dapat untung, kami yang dapat kabut. Debu tebal, jalan rusak, dan lalu lintas jadi berbahaya. Masyarakat sudah cukup terganggu oleh BRM. Karena itu kami mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan kendaraan ODOL,” tutupnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.