Pemkab Dharmasraya

Pemkab Dharmasraya Pasang Portal di Simpang BRM, Masyarakat dan Forkopimda Dukung Penertiban ODOL

Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Dharmasraya mulai melakukan pemasangan portal jalan di ruas-ruas strategis jalan kabupaten.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Emil Mahmud
Foto:Dok.Pemkab Dharmasraya
SAMBUTAN PJ SEKDA : Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mulai melakukan pemasangan portal jalan di ruas-ruas strategis jalan kabupaten. Pj Sekda Dharmasraya, Jasman Rizal menuturkan penertiban ODOL merupakan langkah penting demi keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan masyarakat luas. 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA -Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Dharmasraya mulai melakukan pemasangan portal jalan di ruas-ruas strategis jalan kabupaten.

Salah satu lokasi utama yang kini mulai dipasangi pembatas fisik adalah Simpang BRM, Durian Simpai, Nagari IV Koto Nan Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kebijakan ini diambil sebagai langkah pengendalian terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang kerap melintasi jalur tersebut dan menyebabkan kerusakan jalan secara terus-menerus.

Pemasangan portal ini bukan keputusan yang diambil tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang yang dimulai dari keluhan masyarakat.

Semua unsur Forkopimda sepakat bahwa penertiban ODOL merupakan langkah penting demi keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan masyarakat luas.

“Sebetulnya selain kita punya landasan hukum pusat hingga daerah, Tindakan kita juga dalam rangka menjalankan apa yang telah kita sepakati bersama Forkopimda.

"Semua pihak mendukung agar jalan-jalan kabupaten kita tidak terus-menerus rusak karena beban yang tidak sesuai,” kata Sekretaris Daerah Dharmasraya, Jasman Rizal, di Pulau Punjung, Jum’at (25/7/2025).

Jasman menegaskan bahwa sebelum penindakan dilakukan, Pemkab Dharmasraya telah mengedepankan pendekatan edukatif sejak awal.

Surat Edaran Bupati Nomor 551.1/272/DISHUB-2025 tentang Kepatuhan terhadap Jenis dan Ukuran Kendaraan sesuai Kelas Jalan telah disosialisasikan sejak awal Juni 2025 kepada pelaku usaha dan masyarakat.

“Kami sudah berulangkali mengajak perusahaan untuk bersama-sama menjaga infrastruktur yang mereka manfaatkan untuk usaha. Mayoritas perusahaan menunjukkan iktikad baik, tetapi tampaknya ada perusahaan yang belum merespons dengan pendekatan yang persuasif,” ujar Jasman.

Ia menambahkan, Pemkab berharap perusahaan-perusahaan, dapat menunjukkan tanggung jawab sosial dengan mematuhi aturan yang berlaku atau setidaknya berkontribusi aktif dalam memelihara jalan yang mereka gunakan untuk kegiatan usaha.

Langkah konkret berupa pemasangan portal kini menjadi pilihan realistis setelah pendekatan persuasif tidak cukup membendung kerusakan jalan.

Jalan-jalan kabupaten, yang sebagian besar hanya berkategori kelas IIIC, tidak dirancang untuk menanggung beban kendaraan berat seperti truk angkutan kayu dengan tonase melebihi batas.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten menekankan bahwa pendekatan edukatif tetap akan dikedepankan.

Namun demikian, jika upaya edukasi dan persuasif tidak membuahkan hasil, maka penindakan administratif hingga penegakan hukum dapat diberlakukan demi menjaga fasilitas umum yang digunakan seluruh lapisan masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved