RS Jiwa Prof HB Saanin Padang
RS Jiwa Prof HB Saanin Padang Luncurkan e-RIHANNA, Aplikasi Pemantauan Pasien NAPZA Berbasis Digital
Upaya menekan angka penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif (NAPZA) terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui RS Jiwa Prof
UPAYA menekan angka penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif (NAPZA) terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui RS Jiwa Prof HB Saanin Padang.
Rumah sakit ini resmi meluncurkan inovasi digital bertajuk e-RIHANNA (Elektronik Diari Sehat Tanpa NAPZA) pada Maret 2024, sebagai bentuk transformasi pelayanan kesehatan berbasis teknologi.
Direktur RS Jiwa Prof HB Saanin Padang menjelaskan, aplikasi e-RIHANNA dikembangkan dari buku RIHANNA yang sebelumnya digunakan secara manual.
Hingga saat ini, seluruh fitur layanan dihadirkan dalam bentuk digital yang dapat diakses secara gratis melalui gawai.
Aplikasi ini menyediakan layanan deteksi dini penyalahgunaan NAPZA, edukasi kesehatan mental, konsultasi online melalui WhatsApp/WA, hingga pemantauan aktivitas harian pasien pasca rehabilitasi.
Menurut data poli rehabilitasi NAPZA RS Jiwa Prof HB Saanin Padang, sejak penerapan aplikasi pada Februari 2024 hingga akhir Desember 2024, kunjungan pasien rawat jalan meningkat menjadi 204 kunjungan.
Sementara itu, angka relaps berhasil ditekan menjadi hanya 4 orang, jauh menurun dibandingkan 17 kasus relaps pada 2021 lalu.
"Melalui e-RIHANNA, kami berharap tingkat kesembuhan pasien meningkat dan keluarga dapat lebih mudah memantau pasien di rumah," kata dr Cisillya Mykesturi, Kepala Bidang Pelayanan RS Jiwa Prof HB Saanin Padang.
Selain mempermudah pemantauan pasien, aplikasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya NAPZA.
Bagi tenaga medis, e-RIHANNA mempermudah proses monitoring pasien pasca rehabilitasi secara berkelanjutan, sekaligus mendukung efisiensi penggunaan kertas karena seluruh pencatatan dilakukan secara digital.
Peluncuran e-RIHANNA menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung Inovasi Daerah Bidang Kesehatan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Program ini diharapkan menjadi percontohan layanan kesehatan berbasis digital di Sumatera Barat dalam menangani penyalahgunaan NAPZA.(rls)