Kabupaten Sijunjung

Ikan di Lubuk Larangan Sijunjung yang Bisa Hasilkan Rp200 Juta Mendadak Mati Bergelimpangan

Lubuk larangan ini biasanya dipanen sekali setahun hasilnya bisa mencapai Rp150-200 juta.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
Istimewa
IKAN MATI DI SIJUNJUNG- Masyarakat menemukan ribuan ikan mati di Lubuk Larangan Nagari Siaur, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Camat Kamang Baru, Asrijal Patopang mengatakan ribuan ikan mati ini diketahui oleh masyarakat pada Senin (14/7/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Masyarakat menemukan ribuan ikan mati di Lubuk Larangan Nagari Siaur, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.

Camat Kamang Baru, Asrijal Patopang, mengatakan ribuan ikan mati ini diketahui oleh masyarakat pada Senin (14/7/2025).

“Ribuan ikan mati di Lubuk Larangan Siaur diketahui pagi kemarin, kemudian siangnya juga ada ikan mati di Sungai Lansek,” katanya saat dihubungi TribunPadang.com, Selasa (15/7/2025).

Dikatakannya akibat ribuan ikan mati itu tentu berdampak dan merugikan masyarakat.

Baca juga: BPBD Mentawai Imbau Penyedia Jasa Pelayaran Perhatikan Cuaca dan Alat Keselamatan sebelum Berlayar

Lubuk larangan ini biasanya dipanen sekali setahun hasilnya bisa mencapai Rp150-200 juta.

Jenis ikan pada lubuk larangan beragam ada juga jenis ikan nila dan ikan garing.

Ribuan ikan yang mati telah dikubur oleh masyarakat supaya tidak menyebabkan penyakit lain.

Penyebab kematian ribuan ikan itu belum diketahui pasti soalnya sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim dari Dinas Kesehatan maupun Dinas Pangan Perikanan.

Baca juga: Update Kecelakaan Kapal di Selat Sipora Mentawai, BPBD: Boat Sewaan Penyeberangan

“Sampel air maupun ikan yang mati telah diambil oleh tim dari Kabupaten untuk diperiksa lebih lanjut,” ucapnya.

Asrijal mengatakan untuk penanganan saat ini masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas yang berkaitan dengan air tersebut maupun memakan ikan dari lubuk larangan itu.

“Apapun aktivitas masyarakat yang menggunakan air dari lubuk larangan itu seperti mandi, mencuci, memberikan minum ternak untuk sementara diberhentikan demi keamanan dan kesehatan,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved